Mohon tunggu...
Dian Kusumanto
Dian Kusumanto Mohon Tunggu... Warga Perbatasan

Berbagi Inspirasi dari Batas Negeri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berapa Besar Dana Haji Yang Dikelola BPIH Indonesia, Untuk Apa Saja ?

3 Maret 2025   03:55 Diperbarui: 3 Maret 2025   03:55 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan data yang tersedia, dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indonesia menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun:

Peningkatan ini mencerminkan pertumbuhan dana yang dikelola oleh BPKH seiring waktu.

Dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) digunakan untuk berbagai keperluan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan jamaah. Berikut beberapa pemanfaatannya:

1. Subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)

  • Dana haji digunakan untuk mensubsidi ongkos haji, sehingga jamaah tidak perlu membayar biaya penuh sesuai harga pasar.
  • Setiap tahun, pemerintah menentukan komposisi Bipih (biaya yang dibayar jamaah) dan nilai manfaat dari dana haji.

2. Investasi untuk Keberlanjutan Dana

  • BPKH menginvestasikan dana haji di instrumen syariah seperti sukuk, deposito syariah, investasi langsung, dan reksa dana syariah.
  • Hasil investasinya digunakan untuk mensubsidi biaya haji dan meningkatkan layanan bagi jamaah.

3. Peningkatan Layanan Jamaah

  • Akomodasi dan katering di Arab Saudi dibiayai sebagian dari hasil pengelolaan dana haji.
  • Penyediaan transportasi dan fasilitas kesehatan bagi jamaah.

4. Dana Abadi Umat (DAU)

  • Sebagian keuntungan dari pengelolaan dana haji dialokasikan ke Dana Abadi Umat, yang digunakan untuk pendidikan, dakwah, dan kesejahteraan umat Islam di Indonesia.

5. Pembiayaan Infrastruktur dan Ekonomi Syariah

  • Dana haji juga diinvestasikan dalam proyek infrastruktur syariah, seperti jalan, bandara, dan fasilitas di tanah suci untuk mempermudah ibadah haji.

Secara keseluruhan, dana haji tidak hanya digunakan untuk keperluan haji langsung, tetapi juga diinvestasikan agar tetap berkembang dan dapat terus mendukung jamaah haji di masa depan.

Pada tahun 2024, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp93.410.286 per jamaah. Dari jumlah tersebut, jamaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56.046.172 (60%), sementara sisanya sebesar Rp37.364.114 (40%) disubsidi melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, BPIH ditetapkan sebesar Rp90.050.637 per jamaah, dengan Bipih yang dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp49.812.700 (55,3%), dan subsidi dari nilai manfaat mencapai Rp40.237.937 (44,7%). 

Dengan demikian, terdapat peningkatan proporsi biaya yang ditanggung langsung oleh jamaah dari 55,3% pada tahun 2023 menjadi 60% pada tahun 2024, sementara proporsi subsidi dari nilai manfaat menurun dari 44,7% menjadi 40% pada periode yang sama.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari beberapa komponen utama yang mencakup berbagai layanan dan fasilitas bagi jamaah. Berikut adalah rincian komponen biaya haji berdasarkan data tahun 2024:

1. Biaya Penerbangan

  • Tiket Pesawat: Biaya untuk perjalanan udara pulang-pergi dari Indonesia ke Arab Saudi.
  • Pajak Bandara dan Bagasi: Termasuk pajak bandara serta biaya pengangkutan bagasi dari dan ke pemondokan.

2. Akomodasi

  • Pemondokan di Makkah: Biaya penginapan selama di Makkah.
  • Pemondokan di Madinah: Biaya penginapan selama di Madinah.

3. Biaya Hidup (Living Cost)

  • Dana yang diberikan kepada jamaah untuk kebutuhan sehari-hari selama di Arab Saudi.

4. Layanan di Arab Saudi

  • Konsumsi: Penyediaan makanan selama di Makkah, Madinah, dan Arafah-Mina (Armuzna).
  • Transportasi Darat: Layanan transportasi antar kota dan lokasi ritual haji di Arab Saudi.

5. Layanan di Dalam Negeri

  • Manasik Haji: Pelatihan dan bimbingan sebelum keberangkatan.
  • Akomodasi dan Konsumsi di Embarkasi: Fasilitas penginapan dan makanan saat persiapan keberangkatan di Indonesia.

Perlu dicatat bahwa beberapa komponen biaya, seperti akomodasi di Madinah dan biaya konsumsi selama di Arab Saudi, seringkali ditanggung oleh dana optimalisasi (nilai manfaat) dari pengelolaan dana haji, sehingga tidak dibebankan langsung kepada jamaah. 

Dengan adanya subsidi dari dana nilai manfaat, biaya yang harus dibayar langsung oleh jamaah menjadi lebih terjangkau dibandingkan dengan total biaya sebenarnya.

Berikut adalah rincian komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 yang disepakati sebesar Rp93.410.286 per jamaah:

  • Ongkos penerbangan: Rp33.427.000
  • Biaya hidup (living cost): Rp3.200.000
  • Premi asuransi: Rp175.000
  • Visa: Rp300.000
  • Akomodasi di Mekah dan Madinah: Rp23.800.000
  • Konsumsi di Arab Saudi: Rp6.900.000
  • Transportasi di Arab Saudi: Rp4.700.000
  • Biaya Masyair: Rp17.700.000
  • Perlindungan di Arab Saudi: Rp139.000
  • Pembinaan jamaah haji di Arab Saudi: Rp24.000
  • Pelayanan umum di Arab Saudi: Rp100.200
  • Pengelolaan BPIH di Arab Saudi: Rp7.184
  • Akomodasi di embarkasi: Rp125.000
  • Konsumsi di embarkasi: Rp219.000
  • Perlindungan dalam negeri: Rp55.400
  • Pelayanan di embarkasi dan debarkasi: Rp134.000
  • Pelayanan keimigrasian dalam negeri: Rp13.000
  • Dokumen perjalanan dalam negeri: Rp210.000
  • Pembinaan jamaah haji di dalam negeri: Rp940.000
  • Pelayanan umum di dalam negeri: Rp774.000
  • Pengelolaan BPIH: Rp311.000

Total biaya tersebut adalah Rp93.410.286 per jamaah. Dari jumlah ini, jamaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56.046.172 (60%), sementara sisanya sebesar Rp37.364.114 (40%) disubsidi melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji. 

Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai enam komponen biaya terbesar dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024:

  1. Ongkos Penerbangan (Rp33.427.000)

    • Deskripsi: Biaya untuk tiket pesawat pulang-pergi dari Indonesia ke Arab Saudi, termasuk pajak bandara dan biaya bagasi.
    • Tujuan: Menjamin transportasi udara yang aman dan nyaman bagi jamaah.
    • Catatan: Biaya ini dapat dipengaruhi oleh harga bahan bakar, nilai tukar mata uang, dan kebijakan maskapai penerbangan.
  2. Akomodasi di Mekah dan Madinah (Rp23.800.000)

    • Deskripsi: Biaya penginapan selama di Mekah dan Madinah.
    • Tujuan: Menyediakan tempat tinggal yang layak dan dekat dengan lokasi ibadah.
    • Catatan: Biaya ini mencakup sewa kamar, fasilitas pendukung, dan layanan kebersihan.
  3. Biaya Masyair (Rp17.700.000)

    • Deskripsi: Biaya untuk layanan selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
    • Tujuan: Menyediakan tenda, makanan, minuman, dan fasilitas sanitasi bagi jamaah saat menjalankan ritual haji di lokasi-lokasi tersebut.
    • Catatan: Biaya ini juga mencakup transportasi antar lokasi selama periode Masyair.
  4. Konsumsi di Arab Saudi (Rp6.900.000)

    • Deskripsi: Biaya untuk penyediaan makanan dan minuman bagi jamaah selama di Arab Saudi.
    • Tujuan: Memastikan kebutuhan nutrisi jamaah terpenuhi dengan menyediakan makanan tiga kali sehari.
    • Catatan: Menu disesuaikan dengan selera dan kebutuhan gizi jamaah Indonesia.
  5. Transportasi di Arab Saudi (Rp4.700.000)

    • Deskripsi: Biaya untuk transportasi darat di Arab Saudi.
    • Tujuan: Memfasilitasi pergerakan jamaah antara bandara, hotel, dan lokasi-lokasi ibadah.
    • Catatan: Termasuk bus ber-AC dan layanan transportasi lainnya sesuai kebutuhan.
  6. Biaya Hidup (Rp3.200.000)

    • Deskripsi: Uang saku yang diberikan kepada jamaah untuk kebutuhan pribadi selama di Arab Saudi.
    • Tujuan: Memberikan keleluasaan bagi jamaah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang tidak termasuk dalam paket layanan haji.
    • Catatan: Besaran biaya hidup ditetapkan oleh pemerintah dan disesuaikan dengan standar biaya hidup di Arab Saudi.

Total dari enam komponen biaya terbesar ini adalah Rp89.727.000, yang mencakup sekitar 96% dari total BPIH 2024 sebesar Rp93.410.286. 

Mengurangi biaya enam komponen utama dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) memerlukan strategi yang terencana dan berkelanjutan. Berikut adalah beberapa pendekatan yang dapat diterapkan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang:

1. Ongkos Penerbangan

  • Jangka Pendek:

    • Negosiasi Tarif Khusus: Bekerja sama dengan maskapai penerbangan untuk mendapatkan tarif khusus bagi jamaah haji.
    • Pemilihan Waktu Terbang: Memilih jadwal penerbangan di luar jam sibuk untuk mengurangi biaya.
  • Jangka Menengah:

    • Kerja Sama Jangka Panjang: Membangun kemitraan strategis dengan maskapai untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif.
  • Jangka Panjang:

    • Pengembangan Maskapai Nasional: Meningkatkan kapasitas dan layanan maskapai nasional untuk memenuhi kebutuhan penerbangan haji.

2. Akomodasi di Mekah dan Madinah

  • Jangka Pendek:

    • Negosiasi Harga: Melakukan negosiasi dengan penyedia akomodasi berdasarkan data historis untuk mendapatkan harga terbaik.
  • Jangka Menengah:

    • Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan audit keuangan secara berkala untuk mengidentifikasi dan mengurangi pengeluaran yang tidak perlu.
  • Jangka Panjang:

    • Investasi Properti: Berinvestasi dalam pembangunan atau pembelian properti sendiri untuk akomodasi jamaah.

3. Biaya Masyair

  • Jangka Pendek:

    • Efisiensi Logistik: Mengoptimalkan rute dan jadwal transportasi selama Masyair untuk mengurangi biaya.
  • Jangka Menengah:

    • Kerja Sama dengan Pihak Lokal: Bekerja sama dengan penyedia layanan lokal untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif.
  • Jangka Panjang:

    • Pengembangan Infrastruktur: Meningkatkan infrastruktur Masyair untuk efisiensi jangka panjang.

4. Konsumsi di Arab Saudi

  • Jangka Pendek:

    • Pengendalian Biaya Akomodasi: Mengelola biaya akomodasi seperti hotel dan transportasi untuk mencegah pembengkakan biaya.
  • Jangka Menengah:

    • Pemantauan dan Evaluasi Keuangan: Melakukan audit keuangan secara berkala untuk memastikan efisiensi biaya operasional.
  • Jangka Panjang:

    • Digitalisasi Proses: Mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik dengan mengadopsi sistem digital untuk efisiensi operasional.

5. Transportasi di Arab Saudi

  • Jangka Pendek:

    • Negosiasi dengan Penyedia Layanan: Mencari harga terbaik dan memastikan layanan sesuai standar.
  • Jangka Menengah:

    • Pemantauan dan Evaluasi: Mengidentifikasi pengeluaran yang tidak perlu dan melakukan penyesuaian.
  • Jangka Panjang:

    • Investasi dalam Armada Sendiri: Memiliki armada transportasi sendiri untuk mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga.

6. Biaya Hidup

  • Jangka Pendek:

    • Pemberian Uang Saku yang Tepat: Menyesuaikan besaran biaya hidup sesuai kebutuhan aktual jamaah.
  • Jangka Menengah:

    • Edukasi Finansial: Memberikan pelatihan pengelolaan keuangan kepada jamaah untuk penggunaan dana yang efisien.
  • Jangka Panjang:

    • Pengembangan Program Subsidi: Menyediakan program subsidi atau bantuan untuk kebutuhan hidup jamaah selama di Arab Saudi.

Dengan menerapkan strategi-strategi tersebut, diharapkan biaya enam komponen utama dalam BPIH dapat dikurangi secara signifikan tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada jamaah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun