Mohon tunggu...
Dian Kusumanto
Dian Kusumanto Mohon Tunggu... Warga Perbatasan

Berbagi Inspirasi dari Batas Negeri

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa Saja Yang Bisa Kurangi & Batalkan Pahala Puasa ?

28 Februari 2025   03:06 Diperbarui: 28 Februari 2025   04:03 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seorang sedang menunggu waktu berbuka puasa (banyumaskab.go.id)

Apa saja yang bisa mengurangi pahala puasa bahkan yang bisa membatalkan puasa ? 

Puasa adalah ibadah yang memiliki banyak keutamaan, tetapi ada hal-hal yang bisa mengurangi pahala puasa bahkan sampai membatalkannya. Berikut penjelasannya:

A. Hal-hal yang Dapat Mengurangi Pahala Puasa

Meskipun tidak membatalkan puasa, hal-hal berikut dapat mengurangi atau menghilangkan pahala puasa:

  1. Berkata dan Berbuat Dusta

    • Rasulullah bersabda:
      "Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makan dan minumnya." (HR. Bukhari)
    • Berbohong, menyebarkan fitnah, atau berkata kasar bisa mengurangi pahala puasa.
  2. Bergunjing dan Menggunjing Orang Lain (Ghibah)

    • Membicarakan keburukan orang lain saat berpuasa dapat merusak pahala.
    • Rasulullah mengingatkan bahwa ghibah ibarat memakan daging saudara sendiri yang sudah mati (QS. Al-Hujurat: 12).
  3. Bertengkar, Marah, dan Berkelahi

    • Rasulullah bersabda:
      "Jika salah seorang di antara kalian berpuasa, maka janganlah berkata kotor dan jangan bertengkar. Jika ada orang yang mencelanya atau mengajaknya berkelahi, hendaklah ia berkata: 'Sesungguhnya aku sedang berpuasa.'" (HR. Bukhari dan Muslim)
  4. Melihat dan Mendengar Hal yang Maksiat

    • Menonton atau mendengar sesuatu yang haram, seperti tontonan tidak senonoh atau lagu-lagu yang menjerumuskan ke dalam maksiat, bisa mengurangi pahala puasa.
  5. Membicarakan Hal yang Tidak Bermanfaat (Laghwun)

    • Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari pembicaraan sia-sia.

B. Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Berikut ini adalah hal-hal yang secara langsung membatalkan puasa:

  1. Makan dan Minum dengan Sengaja

    • Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja, puasanya batal.
    • Namun, jika lupa dan tidak sengaja makan atau minum, maka puasanya tetap sah (HR. Bukhari dan Muslim).
  2. Muntah dengan Sengaja

    • Jika seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal.
    • Jika muntah tanpa disengaja, puasanya tetap sah.
  3. Berhubungan Suami Istri (Jima')

    • Jika seseorang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan, puasanya batal dan wajib membayar kafarat (puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin).
  4. Keluar Mani dengan Sengaja

    • Jika keluar mani karena sengaja seperti onani, puasanya batal.
    • Jika keluar mani karena mimpi basah, puasanya tetap sah karena itu di luar kendali.
  5. Haid dan Nifas

    • Wanita yang sedang haid atau nifas tidak sah puasanya dan harus menggantinya di hari lain.
  6. Keluar dari Islam (Murtad)

    • Jika seseorang keluar dari Islam (murtad) di tengah puasanya, maka puasanya batal.
  7. Menggunakan Infus atau Obat yang Mengandung Nutrisi

    • Pemberian cairan infus atau suntikan yang mengandung nutrisi yang menggantikan makan dan minum bisa membatalkan puasa.

Dengan menjaga diri dari hal-hal di atas, puasa tidak hanya sah secara hukum tetapi juga mendapatkan pahala yang maksimal. Semoga Allah menerima ibadah puasa kita.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun