Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru di MTsN 4 Kota Surabaya sejak tahun 2001
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka membaca dan menulis apa saja untuk dibagikan kepada orang lain dengan harapan bisa memahami dan mengerti kalau mau menerapkan apa yang ditulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pertemuan IPHI Rawat Sunnah Rasulullah

14 Oktober 2022   15:35 Diperbarui: 14 Oktober 2022   15:37 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KH. Miftahul Huda, saat memberikan tausiyah dalam acara pertemuan rutin IPHI Kec. Menganti Gresik sore ini(dokpri)

1. Para jamaah yang hadir adalah orang yang sudah melaksanakan Ibadah Haji sebagai bukti kesempurnaan Islam seseorang.

 2. Melantunkan sholawat nabi merupakan anjuran dan Sunnah Rasulullah.

3. Menyantuni anak yatim.sebagai bentuk kecintaan terhadap perintah Rasulullah Saw.

Santunan anak yatim oleh jamaah yang hadir sebagai bentuk kecintaan pada Rasulullah (dokpri)
Santunan anak yatim oleh jamaah yang hadir sebagai bentuk kecintaan pada Rasulullah (dokpri)

4. Pengumpulan infaq dan sedekah merupakan sunnah Rasul sebagai bentuk ketaatan atas perintah sedekah dari Rasulullah Saw.

5. Bersilaturahmi dan ramah tamah sebagai ibadah sosial yang merupakan anjuran dari Rasulullah Saw.

Ust.H.Khusnan Arif mewakili Ketua IPHI saat memberikan sambutan (dokpri)
Ust.H.Khusnan Arif mewakili Ketua IPHI saat memberikan sambutan (dokpri)

Kota Pudak, 14 Oktober 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun