Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru di MTsN 4 Kota Surabaya sejak tahun 2001
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka membaca dan menulis apa saja untuk dibagikan kepada orang lain dengan harapan bisa memahami dan mengerti kalau mau menerapkan apa yang ditulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bagaimana Mewujudkan Sekolah Ramah Anak?

6 Oktober 2022   05:53 Diperbarui: 6 Oktober 2022   06:00 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Acara Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 4 Kota Surabaya, Juni 2022 

Benarkah tingkat emosi seorang guru sudah pada titik yang mengkhawatirkan? Ada beberapa peristiwa yang sebenarnya tidak layak dilakukan oleh seorang guru sebagai pendidik sekaligus sebagai uswah atau tauladan yang baik baik siswa dan lingkungannya.

Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kupang Timur,NTT  berinisial KL dilaporkan ke polisi gara-gara menghukum dua muridnya dengan cara membenturkan kepala di tembok. Video saat kedua murid berinisial itu membenturkan tembok sempat terekam dan viral di media sosial. Keluarga salah satu siswa berinisial IF (15) pun tak terima dengan perlakuan CL itu dan melapor ke polisi (Kompas.com).

Di SMPN 49 Surabaya tanggal 28 Januari 2022 juga terjadi hal yang sama, seorang okumu guru bernama JS, guru Penjasorkes memukul wajah siswanya, dan membenturkan kepalanya ke tembok di depan kelas, dengan alasan siswanya tidak mengerjakan tugas dan tidak bisa menjawab saat diberi pertanyaan (CNN. Indonesia,com)

Dua peristiwa di atas menyadarkan pada kita bahwa kekerasan pada siswa apapun bentuknya adalah dilarang, dan diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014)

Sekolah atau madrasah sebagai lembaga pendidikan seharusnya menciptakan suasana yang sejuk, menyenangkan sekaligus menentramkan bagi peserta didik agar di rumah kedua ini peserta didik bisa tumbuh dan berkembang dalam suasana yang menyenangkan dan membahagiakan sehingga proses transfer nilai, moral, pengetahuan dan ketrampilan dari guru dan tenaga kependidikan lainnya berlangsung dengan sempurna.

Kementerian Agama telah meluncurkan program Madrasah Ramah Anak yaitu satuan lembaga pendidikan yang dapat memfasiltasi dan memberayakan potensi anak. Untuk itu lembaga pendidikan dimaksud harus memprogramkan segala sesuatunya agar potensi anak dapat tumbuh dan berkembang, berpartisipasi dan terlindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Tujuh Resep Jadikan Sekolah / Madrasah Ramah Anak :

Pertama, kegiatan rutin solat dan membaca al quran. Karena pelaksanaan PTM terbatas dilakukan 3 sesi maka pengaturan untuk solat berjamaah adalah sesi satu solat duha dan mengaji al quran sesi dua salat duhur dan istigotsah, sesi tiga salat asar dan doa.

Kedua, mengoptimalkan kegiatan Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) sebagai sarana kegiatan kesiswaan yang memupuk jiwa kepemimpinan, solidaritas dan kebersamaan untuk memajukan madrasah dengan berbagai macam kegiatan ekstra kurikuler.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun