Mohon tunggu...
Hairil Suriname
Hairil Suriname Mohon Tunggu... Lainnya - Institut Tinta Manuru

Bukan Penulis.

Selanjutnya

Tutup

Money

Dari 2,5 M Naik Jadi 15 M, UMKM Punya Peluang Ikut Tender Pemerintah (Seri I)

1 April 2021   00:23 Diperbarui: 1 April 2021   01:47 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Wartanasional.com

Hallo Kompasianer,

Penulis ingin berbagi lagi nih sedikit informasi penting tentang peluang UMKM bisa ikut tender Pemerintah. Menariknya lagi, ternyata sebelumnya masih dibatasi dengan berbagai aturan/regulasi tertentu dengan standar nilai 2,5 Miliar kini pemerintah Indonesia mendorong nilai itu menjadi 15 Miliar. Wow, fantastic.

Bagi penulis, dengan naiknya nilai 2,5 miliar menjadi 15 Miliar selain angka yang fantastic, yang dilhat untuk regulasi terbarunya adalah membuka peluang yang besar bagi UMKM, artinya jika seblumnya dengan nilai 2,5 Miliar itu pun tidak semua jenis UMKM bisa mengikuti tender di karenakan syaratnya yang dianggap agak sedikit berbeli-belit.

Belum lagi ditambah dengan argumentasi pemodalan, UMKM dengan kemampuan modal kecil tidak mungkin bisa berpartisipasi dengan ikut tender Pemerintah. Itu sebelumnya, semoga dengan regulasi yang baru ini, sayaratnya tidak berbelit dan mudah serta pemodalan pun ada solusi untuk UMKM bisa benar-benar berpartisipasi dalam tender pemerintah di tahun 2021 dan seterusnya.

K/L/PD (Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam aturan baru juga didorong untuk memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik. 

Artinya, UMKM dan kopresi tidak hanya bisa ikut tender, diberikan kesempatan untuk ikut jualan produk mereka dengan cara memasukkan ke katalog elektronik. Katalog elektonik ini sepengatahuan penulis, dia semacam store/toko on line yang di fasilitasi oleh satu Lembaga Pemerintah. Yah seperti itulah, nah yang penulis anggap sebagai keuntungan adalah hal demikian, bahwa UMKM bisa ikut tender pemerintah, dan juga ikut jualan juga dong.

Tapi, yang penulis tahu sejauh ini produk UMKM yang masuk di katalog elektonik baru berupa produk jasa, atau lebih spesifik lagi adalah pelaksana kerja baik itu barang dan jasa atau lainnya. Disini, produk jasa UMKM banyak di beli oleh pemerintah sebagai pelaksana kerja melaui proses tendering tadi. Sedikit berbelit sih mejelaskan hal ini.

Sebelum penulis melanjutkan lebih jauh, kita lihat dulu dasar dari pemerintah mengikutsertakan UMKM dalam tender pemerintah adalah berupa Perpres No. 12 Tahun 2021. Perpres ini sudah berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 lalu. Jadi, sampai disini pembaca tidak ragu lagi kan untuk menanyakan apakah mungkin UMKM bisa ikut tender pemerintah? Ya, jawabannya mungkin dengan memenuhi syarat-syarat dan atau ketentuan dari prosesnya.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, hemat penulis, pemerintah telah membuka peluang bagi UMKM dan koperasi untuk mengikuti pengadaan pemerintah dengan nilai Rp15 miliar seperti yang penulis sebut sebelumnya. Nilai 15 Miliar ini lebih besar dari nilai sebelumnya Rp 2,5 miliar atau nilai ini  enam kali lipat dari nilai sebelumnya. Baca: UMKM bisa Ikut Tender 15 Miliar

Terus, bagaimana dengan nilai 15 Miliar, atau mengapa hanya 15 Miliar dan bukan 17 atau 20 Miliar?

Ternyata, tentang nilai yang diberikan pemerintah, didorong dari nilai sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 15 miliar. Disinilah pemerintah disamping memberikan peluang bagi UMKM, pemerintah juga memberikan batasan nilai sesuai dengan aturan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun