Mohon tunggu...
Haihai Bengcu
Haihai Bengcu Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hanya seorang Tionghoa Kristen yang mencoba untuk melakukan sebanyak mungkin hal benar. Saling MENULIS agar tidak saling MENISTA. Saling MEMAKI namun tidak saling MEMBENCI. Saling MENGISI agar semua BERISI. Saling MEMBINA agar sama-sama BIJAKSANA.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bunglon GKI Mau Voting Untuk RELOKASI GKI Yasmin

2 Juni 2012   12:32 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:28 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_3931" align="alignleft" width="535" caption="Kami Beribadah di sini karena Gereja kami DISEGEL TANPA ALASAN oleh PEMKOT Bogor. Pemerintah seharusnya MENEGAKKAN hukum. PENGUASA seharusnya menjadi TELADAN dalam MENAATI hukum. Ilustrasi: http://tulisanfatih.wordpress.com"]
[/caption]

Saya mendengar suara burung yang bercerita tentang beberapa BUNGLON GKI yang menyangka dirinya BUAYA hanya karena telah di utus oleh gerejanya untuk MELAKUKAN beberapa pekerjaan  dan untuk membedakan yang satu dengan yang lainnya, mereka pun diberi gelar alias JABATAN. Menyangka diri bijaksana padahal TOLOL. Mengagul-agulkan diri pahlawan padahal MENGKHIANATI jamaat. Mengaku diri gembala namun melakukan PREMANISME kepada jemaat. Setelah puas MENGHASUT mereka pun MENEKAN Majelis JEMAAT melakukan VOTING agar GKI Yasmin menerima usulan RELOKASI dari Walikota Bogor. Karena rapat Majelis Jemaat nggak QUORUM, maka BUAYA-BUAYA sialan itu pun NGACIR dan berjanji akan datang lagi sambil tak lupa menghasut dan menekan Jemaat yang setiap minggu URUNAN untuk MEMBAYAR gaji mereka untuk MEMATUHI kehendak mereka. Aneh bin Ajaib. BUNGLON GKI menyangka dirinya BUAYA lalu mendikte MAJIKAN yang MENGGAJI mereka? MENGENASKAN!

Untuk mendirikan GEREJA ada PROSEDURNYA dan ada SYARAT yang HARUS dipenuhinya. Setelah Semua syarat dipenuhi dan prosedur ditempuh, maka semuanya pun MEMUNCAK dalam IMB – Izin Mendirikan Bangunan. GKI Yasmin sudah MEMENUHI semua persyaratan dan sudah menempuh semua prosedur perizinan. IMB pun di dapat. Pembangunan gereja pun dilantak. Apa yang terjadi kemudian? KADIS-TKP (kepala dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor MEMBEKUKAN IMB GKI Yasmin.

Setelah musyawarah tidak MUFAKAT maka GKI Yasmin dan PEMKOT (Pemerintah Kota) Bogor sama-sama SEPAKAT untuk mencari penyelesaian secara hukum. PTUN – Pengadilan Tata usaha Negara – Bandung menjatuhkan VONIS: IMB GKI Yasmin SAH. Itu sebabnya tidak boleh dibekukan dan pembangunan Gereja tidak boleh dihambat.

PEMKOT Bogor naik banding dan hasilnya adalah: PT TUN – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara – Jakarta menjatuhkan VONIS: IMB GKI Yasmin SAH. Itu sebabnya tidak boleh dibekukan dan pembangunan Gereja tidak boleh dihambat.

PEMKOT bogor naik banding lagi dan hasilnya adalah: Mahkamah Agung Republik Indonesia MENOLAK Permohonan Peninajauan Kembali dari PEMKOT Bogor. Itu artinya: IMB GKI Yasmin SAH. Itu sebabnya tidak boleh dibekukan dan pembangunan Gereja tidak boleh dihambat.

Apa yang dilakukan oleh Walikota Bogor menanggapi Keputusan PK Mahkamah Agung  Republik Indonesia? Dia mengeluarkan Surat Keputusan untuk mencabut Surat Pembekuan IMB GKI Yasmin yang diterbitkan oleh KADIS-TKP (kepala dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor. Walikota kemudian menerbitkan SK Pencabutan IMB GKI Yasmin. Berdasarkan tindakan demikian Walikota MENGAKU telah melaksanakan Keputusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Atas tindakan Walikota Bogor tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan FATWA:  PEMKOT Bogor harus melaksanakan Keputusan PK MA Republik Indonesia yaitu membiarkan pembangunan gereja GKI Yasmin dilanjutkan. FATWA Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah BUKTI bahwa PEMKOT Bogor belum MENAATI Putusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia meskipun Walikota bogor MENGAKU telah menaatinya dengan mengeluarkan Surat Keputusan untuk mencabut Surat Pembekuan IMB GKI Yasmin yang diterbitkan oleh KADIS-TKP (kepala dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor dan menerbitkan SK Pencabutan IMB GKI Yasmin.

Atas tindakan Walikota Bogor tersebut, Ombudsman Republik Indonesia dalam URAIAN pemeriksaan kasusnya menyatakan dengan TEGAS tanpa tedeng aling-aling bahwa perbuatan Walikota menanggapi Keputusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan menerbitkan Surat keputusan Walikota yang mencabut IMB GKI Yasmin adalah perbuatan MELAWAN HUKUM. Itu sebabnya  Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberi rekomendasi kepada PEMKOT Bogor untuk mencabut SK Walikota yang mencabut IMB GKI Yasmin.

Kerabatku sekalian, Walikota Bogor mengusulkan penyelesaian pembangunan gereja GKI yaitu: RELOKASI. Banyak sekali orang-orang awam yang menganggap Walikota Bogor telah berlaku MURAH HATI namun Jemaat GKI Yasmin adigung-adiguna alias KERAS KEPALA sebab MENOLAK mentah-mentah usulan RELOKASI. Beberapa BUNGLON GKI yang menyangka dirinya BUAYA menghasut Majelis Jemaat GKI Bogor, setelah gagal membujuk jemaat GKI Yasmin untuk menerima usulan RELOKASI dari Walikota Bogor. Ketika menyangka HASUTANNYA telah ditelan mentah-mentah oleh sebagian besar Majelis dan ditolak mentah-mentah oleh sebagian majelis lainnya, maka bunglon-bunglon tersebut pun SOK BUAYA dan menyuruh Majelis GKI Bogor untuk melakukan VOTING menerima usulan RELOKASI Walikota Bogor.

Menyangka diri bijaksana padahal TOLOL sekali. Mengagulkan diri PAHLAWAN namun MENGKHIANATI jemaat. Mengaku ikut dalam usaha penegakkan HUKUM padahal mendukung usaha PENGUASA LALIM untuk MENGAKALI rakyat. Itulah yang dilakukan oleh bunglon-bunglon GKI GOBLOK tersebut. GOBLOK artinya, sekolahnya tinggi sekali namun perilakunya TOLOL sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun