Tunjangan Inpassing 98.972 Guru Madrasah Bukan ASN Cair Setelah 12 Tahun Menunggu
Kabar gembira datang bagi 98.972 guru madrasah bukan ASN di Indonesia. Setelah menunggu selama 12 tahun, tunjangan inpassing akhirnya cair. Pencairan ini merupakan bentuk perhatian dari Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa tunjangan inpassing ini merupakan penanda kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru madrasah bukan ASN. Setelah mengalami serangkaian proses, Surat Keputusan (SK) Inpassing akhirnya terbit dan diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno, Jakarta pada 25 November 2023.
SK Inpassing ini menjadi pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik bagi guru bukan ASN. Dengan adanya kesetaraan jabatan dan pangkat, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan golongan yang diakui.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan anggaran sebesar Rp321,8 miliar untuk pencairan tunjangan inpassing ini. Proses pencairan akan dilakukan secara serentak oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia.
Pembayaran tunjangan inpassing bagi 98.972 guru madrasah akan dilakukan selama tiga bulan, mulai dari Oktober hingga Desember 2023. Untuk memastikan dana inpassing terserap sepenuhnya, Kementerian Agama telah meminta akselerasi proses pencairan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain menegaskan bahwa semua proses administrasi pencairan dana tunjangan inpassing sudah dilakukan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan. Hal ini memastikan bahwa guru-guru madrasah akan segera menerima tunjangan yang mereka tunggu selama ini.
Melalui tunjangan inpassing ini, diharapkan guru-guru madrasah di seluruh Indonesia dapat merasakan kesejahteraan yang layak dan merasa dihargai atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam mengajar. Terima kasih diberikan kepada Presiden Joko Widodo atas perhatian yang luar biasa terhadap nasib guru.
Dengan terbitnya SK Inpassing dan pencairan tunjangan ini, semoga kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia menjadi lebih lengkap dalam menyambut pergantian tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H