Mohon tunggu...
Hafidi Hafidi
Hafidi Hafidi Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa

dimana ada kemauan ada seribu jalan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RUU PKS dan Seruan Masyarakat

6 Oktober 2019   22:28 Diperbarui: 6 Oktober 2019   22:39 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
infografis: @LPM Manifest

 Perselisihan antara masyarakat dan pemerintah menyangkut rancangan undang-undangpenghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) timbul adanya pro kontra dari kalanganmasyarakat mengenai tafsiran-tafsiran atau perorangan mengenai rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS). 

Menurut penafsiran-penafsiran masyarakat yang telah beredar,arti dari pasal rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) adalah menghapus pasal-pasal undang-undang yang berkaitan dengan kekerasan seksual, seakan-akan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) yang diterbitkan oleh dewan perwakilan rakyat DPR adalah memperbolehkan dalam hal melakukan seksual dan seakan-akan lebih pro terhadap perbuatan zina. 

Apabila dilakukan seorang laki-laki terhadap wanita tanpa ikatan nikah itu diperbolehkan melakukan seperti halnya suami-istri (hubungan intim).
Pandangan masyarakat yang berfikir dalam benaknya bahwa apabila rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual RUU PKS diterapkan di Indonesia maka akan banyak kerusakan-kerusakan yang fatal di Indonesia baik dari segi etika ketimuran dan lain-lain
sebagainya, terutama merusak karakter-karakter baik masyarakat Indonesia. 

Dan apa bedanya Indonesia dengan negara barat yang menghalalkan seksual dimana-mana yang menganut atau berbentuk negara liberal (mementingkan rakyatnya dahulu dibandingkan negaranya). 

Jadi beberapa negara barat menghalalkan apapun untuk berseksual atau freesex seperti itulah pandangan sebagian masyarakat awam tentang rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual RUU PKS.

Padahal sesungguhnya ada kesalahan pahaman dalam penafsiran rancangan undang-undang
penghapusan kekerasan seksual Karana sebagian masyarakat yang belum melihat pasal-
pasal yang ada didalam rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual RUU PKS
dan orang-orang yang salah menafsirkan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan
seksual RUU PKS, kemudian menyebar luaskan hasil penafsirannya itu dengan melalui media
sosial yang kita kenal dengan medsos dan sebab itulah munculnya pemikiran-pemikiran
orang-orang yang membaca berita-berita tersebut yang penafsirannya salah. Karna Yang ada
di fikiran orang-orang adalah tafsiran yang salah tersebut kemudian muncul
kesalahpahaman dari masyarakat-masyarakat dan mengakibatkan adanya kontroversi dan
demonstrasi dari kalangan pelajar,pengajar maupun masyarakat.
* Oleh karena itu jika kita membahas permasalahan yang menyangkut kealah pahaman dan
berita-berita hoax yang sering meracuni fikiran fikiran seseorang. Sebaiknya kita manusia
yang dianugerahi akal fikiran untuk berfikir, alangkah baiknya untuk tidak langsung percaya
terhadap berita-berita yang tidak delas sumbernya dan tidak jelas akan fakta-faktanya.
* Juga alangkah baiknya kita sebelum percaya dan meyakini suatu berita kita mencari bukti-
bukti bahwa berita tersebut ialah fakta agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman atau Maslah
kecil yang menyebabkan akibat besar.Demi menyejahterakan rakyat Indonesia dan negara
Indonesia,demi mewujudkn cita-cita presiden pertama indonesia yaitu soekarno,yang bersikap tegas dalam kebenaran dan mempunyai kebaikan hati yang luarbiasa dan patut kita contoh sebagai para penerus bangsa indonesia 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun