Mohon tunggu...
HADYUL MUSDAFID
HADYUL MUSDAFID Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka menonton film dan melamun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Produk Inovasi pada Tongkat Multifungsi untuk Perlidungan Diri

24 Maret 2023   23:29 Diperbarui: 24 Maret 2023   23:47 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

A. Permasalahan

Kejahatan dan kriminalitas seringkali menjadi masalah yang sering kita temui mulai dari perampokan, perampasan, kekerasan, pelecehan seksual, dan lain lainnya. Kejahatan dan kriminalitas ini bisa dilakukan oleh pelaku yang tidak kita kenal, bahkan pelaku yang kita kenal dekat contohnya, keluarga, saudara, teman, sahabat, dan lain lainnya. Kejahatan dan kriminalitas ini tidak hanya menyasar pada kondisi yang sunyi atau pun sepi tetapi kejahatan dan kriminalitas juga bisa terjadi pada saat kondisi yang sedang sedang ramai atau pun sedang kondisi orang ramai. Contoh kejahatan yang paling sering ditemui di Indonesia adalah pelecehan seksual.

Pada permasalahan yang akan saya bahas pada kesempatan kali ini adalah pelecehan seksual. Pelecehan seksual menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual sesungguhnya merujuk kepada tindakan bernuansa seksual yang kemudian disampaikan melalui kontak fisik atau kontak non-fisik, yang menyasar kepada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang. Tindakan ini sendiri termasuk siulan, main mata, komentar ataupun ucapan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual, colekan atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga kemudian mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau merasa direndahkan martabatnya, dan hingga mungkin menyebabkan berbagai akibat masalah kesehatan dan keselamatan.

Pelecehan seksual juga memiliki pengertian segala tindakan seksual yang dipaksakan oleh pelaku kepada korban, bisa berupa ucapan, fisik, maupun isyarat tertentu yang dimana memiliki pengertian dan makna yang membuat korban nya merasa dipermalukan, tersinggung, dan bahkan terintimidasi. 

Bentuk bentuk pelecehan seksual ini bermacam-macam, bisa pemerkosaan, tindakan pelecehan di ruang public atau catcalling, menyentuh korban oleh pelaku secara paksa tanpa seizin korban, keinginan seksual secara memaksa ke korban, bahkan mempertunjukan unsur pornografi oleh pelaku ke korban tanpa persetujuan maupun secara paksa ke korban itu sendiri. Tindakan Pelecehan seksual ini biasanya mengincar para kaum perempuan tetapi juga tidak menutup kemungkinan kaum pria pun bisa menjadi korban kejahatan pelecehan seksual ini.

Para pelaku pelecehan seksual ini bahkan tidak memperdulikan situasi yang sedang ada di lingkungan sekitarnya misal nya di dalam kereta, angkot, bus, dan tempat ramai yang lain-lain nya yang dimana banyak orang yang melihat aksi nya nantinya. 

Bahkan yang gila nya lagi kejahatan pelecehan seksual ini juga tidak memandang pakaian atau busana yang dikenakan oleh korban, yang dimana anggapan masyarakat terhadap korban kejahatan pelecehan seksual ini kalau pakaian menjadi salah satu faktor pendukung kejahatan pelecehan seksual itu terjadi terkhususnya pada kaum perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual dengan kasus paling banyak. Dimana anggapan masyarakat tersebut yang membuat juga menyudutkan pihak korban kejahatan pelecehan seksual ini, dikarenakan masyarakat menganggap bahwa pakaian korban lah yang mengundang para pelaku pelecehan seksual ini berani untuk beraksi atau pun melancarkan aksi nya.

Tetapi benarkah bahwa ada hubungan nya dengan pakaian yang dikenakan oleh korban pelecehan seksual terhadap pelecehan seksual itu sendiri. Berdasarkan survei yang dibuat oleh Ruang Publik pada tahun 2018 dapat diketahui bahwa mayoritas korban pelecehan seksual ini tidak memakai atau pun mengenakan baju yang sifat nya terbuka pada saat peristiwa pelecehan seksual ini mereka alami. 

Data survei Ruang Publik ini dapat diketahui bahwa pelecehan yang terjadi pada para korban pelecehan seksual yang menggunakan atau memakai rok dan celana Panjang memiliki data sekitar 18%, sedangkan pada para korban pelecehan seksual yang menggunakan atau pun memakai Hijab memiliki data sekitar 17%, dan pada para korban pelecehan seksual yang menggunakan atau pun memakai baju lengan Panjang memiliki data sekitar 16%. Hasil pada survei yang diselenggarakan oleh Ruang Publik didapatkan bahwa pada saat korban mengalami peristiwa pelecehan seksual ini terjadi pada waktu siang hari yang memiliki data sekitar 35% dan juga waktu sore hari yang memiliki data sekitar 25%. D

an dapat dikatakan menggunakan data survei oleh Ruang Publik mendapatkan hasil bahwa anggapan masyarakat yang menganggap para korban pelecehan seksual terkhususnya pada kaum Wanita ini yang memiliki anggapan bahwa pakaian yang terbuka digunakan oleh para korban pelecehan seksual menjadi salah satu faktor pendukung terjadinya pelecehan seksual ini adalah tidak benar. 

Pakaian yang digunakan dan dipakai oleh para kaum perempuan mau itu pakaian yang digunakan tertutup ataupun terbuka tidak ada hubungan nya, dan menjadi alasan terhadap peristiwa yang dialami para korban pelecehan seksual ini. juga kita harus berhenti untuk menyalahkan terhadap para korban pada peristiwa pelecehan seksual ini, apalagi banyak para korban pelecehan seksual ini juga menyasar para korban anak-anak di bawah umur yang jelas pakaian yang dikenakan oleh anak di bawah umur ini tidak mengundang nafsu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun