Mohon tunggu...
Mohammad Habil Yusuf
Mohammad Habil Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis, Pegiat medsos, Sadar dunia luas, Luaskan pikiranmu

Semakin aku tahu, semakin tidak tahu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warga akan Demo Besar-besaran Pengembang Perumahan di Karawang

7 Oktober 2022   00:52 Diperbarui: 26 Oktober 2022   06:19 3042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MANUSIA ADALAH makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Tapi sebagai makhluk sosial manusia membutuhkan manusia lainnya. Berkelompok, paling tidak dalam bentuk minimal yang mengakui keberadaannya.

Makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri, selalu membutuhkan kebersamaan dalam kehidupannya. Tak terkecuali warga perumahan Grahayana Galuh, Karawang.

Awalnya warga perumahan Grahayana, Desa Sukaluyu. Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, hanya bisa berkumpul di pinggir jalan kompleks perumahan, sekedar duduk-duduk di pinggiran trotoar. Sebab perumahan Grahayana Galuh itu tidak punya Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) untuk warganya sendiri.

Seiring berjalan waktu, semakin banyak warga yang berkumpul, maka untuk mengantisipasi agar tidak mengganggu akses jalan umum, tercetus ide untuk membuat Sawung atau "Warung Kecil" yang berlokasi di Blok A di lingkungan kompleks perumahan Grahayana itu sendiri.

Dilatarbelakangi kekecewaan warga terhadap perumahan yang tak peduli adanya tempat buat warga sebagai makhluk sosial yang berkeinginan untuk bersosialisasi, berkumpul dan bergaul satu sama lainnya. Maka dbuatlah "Warung Kecil" non permanen dari kontainer box berukuran 1.5 x 2m.

Warung itu dibentuk bukan dari perorangan, melainkan dari kesepakan musyawarah mufakat warga sekitar. Dari Warga - Oleh Warga - Untuk Warga, dan hasil dari sumbangan warga. Warung tersebut bermanfaat sosial tempat berkumpulnya warga perumahan Grahayana.

Namun setelah warung didirikan oleh Paguyuban Warga Perumahan Grahayana, pihak pengembang perumahan Grahayana, yakni, PT Cipta Graha Sejahtera (CGS) melaporkan warganya sendiri ke Polres Karawang. Dari 7 orang yang dilaporkan, kini 3 orang ditetapkan menjadi tersangka. Surat dari Polres Karawang No: B/156/IX/2022.Res.Krw, tanggal 29 September 2022.

Nanang Sulaeman Sadzali, SH. selaku kuasa hukum Paguyuban Warga Perumahan Grahayana mengatakan, pelaporan itu sama artinya pihak developer Grahayana membuka aibnya sendiri, karena kewajiban pihak pengembang properti Grahayana untuk memberikan fasos dan fasum kepada warga.

"Developer harusnya menyadari, pembangunan perumahan tersebut dilakukan pada sebuah kesatuan lingkungan atau pemukiman yang wajib difasilitasi dengan beragam prasarana lingkungan serta fasilitas sosial untuk keperluan masyarakat penghuninya.

Seharusnya pihak pengembang Grahayana berterima kasih kepada warga, dengan pemanfaatan lahan fasos dan fasum bisa meningkatkan nilai jual perumahan Grahayana, bukan melaporkan warganya ke polisi," tegas Nanang.

"Warung itu digunakan untuk kepentingan warga, tidak bisa dipidanakan, anehnya laporan pidana ini naik statusnya menjadi tersangka, hal ini yang pihaknya akan patahkan pada gugatan Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Niat baik warga yang memanfaatkan lahan fasum dan fasos dengan mendirikan warung bersama untuk kepentingan warga sekitar tanpa mementingkan keuntungan ekonomi, namun niat baik ini menjadi polemik antara warga perumahan dengan pihak developer.

Warga tidak pernah menyangka, "Warung Kecil" yang mereka dirikan bersama bisa bergulir menjadi pelaporan ke kepolisian dan berakhir di meja hijau. Pihak warga berharap masalah keberadaan "Warung Kecil" tersebut apabila pihak developer perumahan Grahayana tidak menyetujui, semua dapat diselesaikan internal dengan mediasi dan kekeluargaan.

Namun upaya-upaya mediasi antara warga perumahan Grahayana dengan pihak developer perumahan Grahayana berkali-kali tidak menemukan titik temu, karena pihak pengacara developer bersikeras untuk melanjutkan kasus ini ke meja hijau.

Pertama kali terjadi dalam sejarah rakyat di Kabupaten Karawang, bahwa konsumen dilaporkan oleh pihak developer, yang seharusnya fasilitas umum itu hak milik warga, digunakan oleh warga untuk kepentingan warga sendiri, seharusnya tidak boleh dipidanakan.

Anehnya lagi, laporan ini langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka, maka dari itu kami akan patahkan gugatan tersebut dengan mengajukan gugatan perdata di PN Kabupaten Karawang," ujarnya, Kamis (08/09/2022).

Salah satu perwakilan dari Paguyuban Warga Perumahan Grahayana Karawang mengatakan, bahwa "Warung Kecil" non permanen dibangun sejak akhir Desember 2021 lalu.

"Warung itu didirikan atas dasar musyawarah terlebih dahulu dengan para warga lainnya, bahkan warga pun sudah membuat surat yang isinya tidak keberatan atas didirikannya warung tersebut, yang ditandatangani oleh kurang-lebih 100 warga Grahayana," ungkapnya.

"Pihak kami akan taat mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, kami pun sudah mengirimkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang untuk menggugat pihak pengembang Grahayana terkait pelaporan ke Kepolisia. Selain itu kami juga sudah mengadukan masalah ini ke DPRD Karawang, dan para Wakil Rakyat sudah berjanji akan memfasilitasinya.

 Tapi tidak tertutup kemungkinan kami juga akan mengadakan demo besar-besaran kepada PT CGS sebagai pengembang perumahan Grahayana," tegasnya. (bil)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun