Mohon tunggu...
Agus Salim Irsyadullah
Agus Salim Irsyadullah Mohon Tunggu... Freelancer - Lahir di Batang

Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

KKN, Kuliah Kerja Nyata atau Kuliah Kerja Nyumbang?

9 Oktober 2019   22:53 Diperbarui: 10 Oktober 2019   23:59 925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi saat sedang kuliah kerja lapangan. (Kompas)

Perdebatan mengenai program pengabdian masyarakat atau biasa disebut dengan KKN masih menjadi obrolan hangat di kalangan mahasiswa, apalagi yang saat ini sedang menjalani masa KKN. 

Ada yang beranggapan bahwa KKN itu harus meninggalkan sesuatu yang berkesan (kenang-kenangan) di masyarakat, entah itu dalam pembangunan fisik atau pun peninggalan lain yang bersifat non fisik.

Berbicara mengenai kenang-kenangan, saya rasa harus tetap ada dalam setiap desa yang menjadi lokasi KKN. Namun, letak permasalahan yang sebenarnya bukan di titik itu.

Kebanyakan mahasiswa mengeluh lantaran mendapat tuntutan dari desa untuk membuat atau pun meninggalkan kenang-kenangan yang sifatnya glamour. 

Maka, tidak mengherankan jika kemudian sebagian mahasiswa justru menganggap program KKN hanya menjadi ajang 'berbagi sumbangan'---bukan lagi pemberdayaan masyarakat seperti hakikat KKN yang sesungguhnya.

Terkadang masyarakat "memeras" mahasiswa dengan dalih pembangunan demi program "pengabdian masyarakat". Haloo Pak, Buk. Kami bukanlah Doraemon yang dapat mengabulkan segala keinginan anda.

Hal ini lumrah terjadi sebab kurangnya keselarasan antara prinsip yang ditanamkan kepada mahasiswa sewaktu pembekalan KKN dengan realita KKN di lapangan.

Pihak kampus selalu menanamkan prinsip bahwa sebagai seorang tenaga terdidik---dalam hal ini mahasiswa---harus mampu memberdayakan masyarakat dan jangan sampai masyarakat yang memberdayakan mahasiswa. Namun, terkadang realita di lapangan justru sebaliknya.

Hal yang juga sering ditemui di lapangan adalah menganggap bahwa mahasiswa tak ubahnya seperti makhluk yang dapat mengabulkan segala permintaan. 

Terkadang masyarakat "memeras" mahasiswa dengan dalih pembangunan demi program "pengabdian masyarakat". Haloo Pak, Buk. Kami bukanlah Doraemon yang dapat mengabulkan segala keinginan anda.

Padahal, berdasarkan amanat Presiden RI pada bulan Februari 1972, telah mengejawentahkan mekanisme dan tugas setiap mahasiswa agar bekerja di Desa dalam rangka pengabdian dalam jangka waktu tertentu untuk tinggal dan bekerjasama membantu masyarakat pedesaan dalam mengerjakan persoalan pembangunan.

Akan tetapi, peraturan tersebut seringkali disalahartikan yang bermuara pada ketidakpahaman masyarakat terhadap keberadaan mahasiswa di desa. Lalu, bagaimana sebenarnya pelaksanaan KKN itu berjalan?

Saya rasa semua orang paham bahwa pengabdian kepada masyarakat yang dibungkus dengan wadah bernama KKN adalah aktivitas yang mampu memberikan pengaruh terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Seperti yang dikatakan H.J Rubin dan I.S Rubin yang mendefinisikan pengabdian masyarakat sebagai bagian dari Community Development 

Menurutnya, pengembangan masyarakat terjadi ketika orang memperkuat ikatan di dalam lingkungan mereka, membangun jejaring sosial, dan membentuk organisasi mereka sendiri untuk menyediakan kapasitas jangka panjang dalam penyelesaian masalah.

Seringkali disalahartikan adalah mahasiswa seakan harus menuruti keinginan dan kemauan masyarakat. Masyarakat tidak memandang latar belakang mahasiswa. Yang mereka tahu bahwa mahasiswa sebagai agen perubahan seharusnya mampu membawa perubahan di desa menjadi lebih baik.

Tentu, tidak semua masyarakat dan kelompok KKN mengalami hal semacam ini. Akan tetapi, "pemberdayaan mahasiswa" yang semacam ini sudah berevolusi menjadi sebuah 'tradisi' dalam program KKN.

Bahkan, kejadian-kejadian kurang mengenakkan sepanjang masa KKN masih menjadi hantu tersendiri di kalangan mahasiswa yang mengakibatkan pengalaman traumatis dan protes yang menggebu-gebu dalam darah mahasiswa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun