Rencana pemerintah pusat untuk membangun Badan Otorita Danau Toba perlu didukung, tetapi langkah pertama untuk menentukan Daya Dukung dan Daya Tampung lingkungan tidak bisa ditawar lagi. Kesalahan fatal pemerintah tidak menentukan Daya Dukung dan Daya Tampung lingkungan ketika sebelum memutuskan untuk menyetujui kehadiran KJA di Danau Toba tidak boleh terulang lagi.
Badan Otorita Danau Toba harus melaksanakan amanat UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 15 ayat 1 yang berbunyi “pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program”.
Di dalam KLHS itulah jelas secara detail apa saya yang bisa dilaksanakan di kawasan danau Toba dengan mutlak dibatasi oleh Daya Tampung dan Daya Dukung Lingkungan. Masyarakat melaksanakan usaha tidak hanya berdasarkan syarat administratif tetapi wajib berdasarkan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan.
Jika kita berpikir objektif dengan indikator objektifnya melestarikan keindahan Danau Toba, maka kegiatan yang tepat untuk Danau Toba adalah pariwisata. Seluruh dunia datang untuk melihat keindahannya tanpa merusak. Kegiatan KJA merupakan tindakan merusak keindahan, oleh karena itu kegiatan KJA wajib dihentikan.