Mohon tunggu...
Gunawan Purnomo Absen 2
Gunawan Purnomo Absen 2 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penerapan PPKM Desa Banyuning, Singaraja

6 Juli 2021   20:53 Diperbarui: 6 Juli 2021   21:04 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gp 2 - Keadaan situasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) desa Banyuning, Kabupaten Buleleng Singaraja yang berlaku dari tanggal 3- 20 juni 2021 berjalan dengan lancar terkendali.

Perkembang penyebaran covid 19 masih saja terjadi dimasyarakat bahkan juga menjadi permasalahan yang cukup serius di berbagai belahan negara. Ditambah lagi munculnya varian baru seperti varian delta yang penyeb aranya lebih cepat dan mematikan. WHO sendiri menyatakan bahwa varian delta ini sudah menyebar ke- 85 negara.

Hal inilah yang membuat pemerintah indonesia mengambil tindakan tegas tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini yang dilakukan pada tanggal 3 juli hingga 20 juli tahun 2021 diharapkan dapat menjadi benteng pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin marak hari demi hari.

Dalam cannel "youtube Sekertariatan Jendral" yang ditanyangkan pada 1 juli 2021 yang sudah di lihat oleh 539.698 peneyangan , Presidem RI Bapak Joko widodo menyatakan "setelah mendapatkan banyak masukan dari para mentri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 juli hingga 20 juli 2021 kusus di Jawa dan Bali".

Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimaksud bertujuan untuk melakukan pembatasan-pembatasan aktifitas masyarakat yang lebih diperketat lagi dari pembatasan yang pernah ada sebelumnya. Bapak jokowi juga berpesan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah agar keselamatan bagi semua masyarakat dapat tercapai. Pemerintah juga berjanji untuk mengerahkan semua sumber daya yang ada dan seruh aparat negara TNI POLRI maupun apatur sipil negara dokter dan tenaga kesehatan akan berkeja bahu-membahu dan sebaik-baiknya menangani masalah covid-19 ini.

Dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (KKPM) juga dirasakan oleh masyarakat di Desa Banyuning, Singaraja. Jalan raya utama Di Desa Banyuning yang pada hari biasanya sangat ramai dilalui oleh kendaraan roda dua ataupun roda empat dan terkadang pingiran jalan menjadi sarana tempat parkir kendaraan. Akan tetapi dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang sudah ditetapkan oleh masyarakat sekarang menjadi sepi, hal yang sangat mencolok terjadi pada malam hari bahkan hampir tidak ada satupun kendaraan pun yang lewat pada pukul 8 malam. Hal ini merupakan kepedulian masyarakata akan pentinya taat peraturan pemerintah yang tentunya dapat menjadi kebaikan bagi masyarakat sendiri.

Selain lalu lintas yang sepi pada masa Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini, penutupan toko dan warung makan juga terjadi pada malam hari di Desa Banyuning . Dalam hal ini pemilik toko dan warung makan juga memiliki kesadaran akan bahasa covid-19 dan juga sebagai sarana taat aturan hukum yang sudah ditetapkan perihal PPKM. Bukan hanya sebatas pembatasan jam penjualan. Warung makanan yang ada wilayah banyuning tidak menyediakan makan ditempat. Makanan yang harus dibeli harus di bawa pulang agar dapat menghindari kerumuman.

Dampak penutupan iki membuat sejumlah warung makan yang biasanya buka pada malam hari berubah pada sore hari. Seperti ujar Bli oka salah satu penjual nasi jinggo dan nasi Kucing yang ada di jalan gempol Banyuning Barat, mengatakan "karena adanya Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini membuat saya harus membuka dagangan saya pada sore hari kalau tidak demikian akan menjadi permasalahan karena setiap malam ada saja polisi yang berpatroli. Astungkara meskipun saya berdagang di sore hari jualan saya tetap habis terjual semuanya".

Selain dari toko dan warung makan yang melakukan pembatsaan, masyarakat umum juga memiliki kesadaran yang tinggi seperti yang dilakukan oleh Bapak Ariasa yang merupakan pemilik tempat kos di Jalan gempol yang elang, mengatakan "di masa Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saya menghimbau kepada anak-anak yang ada di tempat kos saya agar tidak keluar dari kosnya". Para penghuni kos juga memiliki kesadaran, mereka tidak akan keluar kos apabila memang tidak ada keperluan yang mendadak seperti pergi kerja atau untuk mencari makan.

Oleh : gunawan purnomo

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun