Mohon tunggu...
Gugi Gunarto
Gugi Gunarto Mohon Tunggu... Desainer - ASN Kemenkumham

New Comer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fitur Live Chat dalam Efektifitas Penyebarluasan Informasi Keimigrasian

28 Desember 2021   12:25 Diperbarui: 28 Desember 2021   12:55 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyebarluasan informasi keimigrasian adalah salah satu tugas unit pelaksana teknis bidang imigrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam kaitan tugas dan fungsinya unit pelaksana teknis dalam hal ini kantor imigrasi melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian dan memiliki kewajiban menyampaikan informasi terkait keimigrasian kepada masyarakat. Hal ini merupakan dukungan kantor imigrasi sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhadap salah satu program pemerintah yang menyatakan bahwa negara ada di tengah masyarakat.

Pada era digital seperti ini penyebarluasan informasi keimigrasian tidak lagi terbatas hanya melalui tatap muka ataupun bahan cetak seperti brosur, banner, spanduk dan baligho melainkan sudah dapat melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, YouTube atau bahkan website resmi kantor imigrasi tersebut.

Selain media sosial yang memang formatnya sudah baku seperti Facebook yang dapat memberikan format fanpage untuk akun media sosial kantor, Instagram dengan format konten gambar dan video, Twitter dengan format narasi singkat atau biasa disebut "Twit" dan YouTube yang merupakan platform untuk membagikan video terdapat website yang tentu juga sangat dapat dikembangkan oleh kantor imigrasi.

Mulai dari informasi umum seperti profil, jenis layanan, biaya keimigrasian, pendaftaran antrian, jam layanan hingga berita terkini terkait kantor imigrasi tersebut dapat dimasukkan kedalam website resmi kantor imigrasi.

Seiring perkembangan dinamika di masyarakat juga, tuntutan untuk dapat memberikan jawaban dari pertanyaan yang dilayangkan masyarakat secara real time juga harus dapat di akomodir oleh kantor imigrasi, maka dari itu sebuah fitur bernama Live Chat dapat menjadi solusi.

 

Dengan Fitur Live Chat komunikasi antara operator yang bertugas dengan masyarakat bisa lebih cepat, masyarakat juga jadi tidak perlu menunggu terlalu lama. Masyarakat yang datang dengan masalah tentu berharap bahwa kantor imigrasi selaku pelayan masyarakat dapat memberikan solusi dengan cepat sehingga masyarakat tidak perlu menyimpan terlalu lama masalah tersebut dan menjadi impresi buruk pada kantor imigrasi itu sendiri.

Kehadiran Fitur Live Chat pada website Kantor Imigrasi juga dapat menjadi statement bahwa kantor imigrasi tersebut serius dalam memberikan pelayanan informasi keimigrasian pada masyarakat sehingga dapat meningkatkan kredibilitas dan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun