Mohon tunggu...
Muhammad GufranCholish
Muhammad GufranCholish Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya sekarang ini sebagai Mahasiswa pada Program Studi Manajemen Dakwah di UIN Syarif Hidyatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Patalogi Sosial Perspektif Al-Quran: Miras dan Judi

23 Mei 2025   17:27 Diperbarui: 23 Mei 2025   16:31 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari ketiga ayat tersebut dapat dilihat bahwa Al-Qur'an menggunakan pendekatan bertahap dalam mengharamkan khamar dan maysir, dimulai dari identifikasi bahayanya, pembatasan penggunaannya, hingga pengharaman total. Tafsir para ulama klasik dan kontemporer secara kompak menegaskan bahwa dua bentuk patologi sosial ini merupakan jebakan setan yang menghancurkan nilai keimanan, akal sehat, persaudaraan, dan ketenteraman sosial.

Sebagai refleksi, umat Islam perlu menjadikan Al-Qur'an sebagai dasar dalam memahami dan menangkal bahaya sosial modern yang sering dikemas dalam bentuk hiburan dan budaya populer. Melalui pendekatan tafsir yang mendalam, kita dituntun untuk memahami kebijakan ilahi dalam menjaga martabat dan keselamatan manusia.

Penulis:Muhammad Gufran Cholish 

Dosen pengampuh:Dr.Hamidullah Mahmud L.c, M.A

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun