Dari ketiga ayat tersebut dapat dilihat bahwa Al-Qur'an menggunakan pendekatan bertahap dalam mengharamkan khamar dan maysir, dimulai dari identifikasi bahayanya, pembatasan penggunaannya, hingga pengharaman total. Tafsir para ulama klasik dan kontemporer secara kompak menegaskan bahwa dua bentuk patologi sosial ini merupakan jebakan setan yang menghancurkan nilai keimanan, akal sehat, persaudaraan, dan ketenteraman sosial.
Sebagai refleksi, umat Islam perlu menjadikan Al-Qur'an sebagai dasar dalam memahami dan menangkal bahaya sosial modern yang sering dikemas dalam bentuk hiburan dan budaya populer. Melalui pendekatan tafsir yang mendalam, kita dituntun untuk memahami kebijakan ilahi dalam menjaga martabat dan keselamatan manusia.
Penulis:Muhammad Gufran CholishÂ
Dosen pengampuh:Dr.Hamidullah Mahmud L.c, M.A
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI