Mohon tunggu...
Diana Elisia
Diana Elisia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Industri yang sedang berkuliah di Universitas Negeri Malang

Interested in aeromodelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bermodal Gratis! Mahasiswa UM Beserta Paguyuban Tahu Melakukan Program HKI untuk Wisata Edukasi Kampung Tahu Kediri

23 Juli 2022   12:47 Diperbarui: 23 Juli 2022   13:12 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelurahan Tinalan adalah wilayah di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Terdapat salah satu kawasan yang diberi gelar oleh Walikota Kediri sebagai Kampung Keren (Kreatif dan Independen) pada tahun 2019 yakni "Kampung Tahu". Kampung ini memiliki sebuah destinasi wisata yang diberi nama "Wisata Edukasi Kampung Tahu", sehingga tak banyak masayarakat berprofesi sebagai pengusaha tahu atau pembuat tahu. Terdapat lebih dari 25 pengusaha tahu di Kelurahan Tinalan yang berdomisi di Jl. Tinalan Gang. 4 Timur dan Jl. Tinalan Gang.4 Barat.

Butuh waktu cukup lama untuk menjadikan Kelurahan Tinalan ini menjadi Kampung Tahu. Lalu setelah Kampung tahu diresmikan, paguyuban kampung tahu berinisiatif membuat logo Wisata Edukasi Kampung Tahu, agar masyarakat Kota Kediri mengetahui Kelurahan Tinalan sebagai Kampung Tahu.

Logo adalah suatu gambar yang memiliki arti dari suatu produk maupun daerah. Logo berfungsi sebagai identitas suatu perusahaan baik produk, daerah, dan lain-lain. Dengan program pengabdian kepada masyarakat yaitu HKI (Hak Kekayaan Intelektual), mahasiswa UM di kampung tahu membantu paguyuban dalam mematenkan logo tersebut.

Pengabdian ini dilakukan sejak 11 Juli hingga 20 Juli 2022, dengan melakukan observasi dan wawancara. "Logo wisata edukasi kampung tahu dicetak dan dipajang disalah satu rumah pengusaha tahu dan disertakan pada gapura yang terletak pada jalan masuk di Jl. Tinalan Gang.4 Timur" . Ujar salah satu anggota paguyuban (Rabu,14/07/2022).

dokpri
dokpri

Salah satu pengusaha tahu mengatakan bahwa logo yang telah dibuat oleh paguyuban tahu belum dipantenkan dan hanya digunakan pada event Kediri. Kemudian, mahasiswa UM melakukan observasi dan wawancara lagi kepada sekretaris paguyuban mengenai HKI logo tersebut. Ternyata memang benar adanya bahwa pihak paguyuban serta kelurahan belum mengajukan pendaftaran HKI terhadap logo tersebut.

LP2M UM adalah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang berada dibawah naungan Universitas Negeri Malang. Dengan adanya permasalahan tersebut mahasiswa membantu mengajukan pendaftartaran HKI untuk mematenkan logo wisata edukasi kampung tahu kepada pihak LP2M UM. Sebab, lembaga tersebut memberikan kemudahan bagi mahasiswa dalam membantu paguyuban kampung tahu untuk mematenkan logo memalui HKI gratis dan mudah.

Pengajuan HKI akan diajukan oleh perwakilan dari paguyuban tahu yaitu Bpk. Supingi selaku anggota paguyuban dan pengusaha tahu "Wijaya Kembar". Setelah adanya perwakilan tersebut, mahasiswa dengan cepat membantu mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk mengisi form pengajuan HKI. Sehingga, ketika data-data tersebut telah terpenuhi, form pengajuan tersebut akan diajukan memalui 2 tahap yakni form di kumpulkan melalui link online yang telah disiapkan oleh LP2M dan diajukan secara langsung pada LP2M UM.

Paguyuban seta pengusaha tahu sangat terbantu dengan adanya pendampingan seperti ini. Dan dengan adanya program pengabdian ini diharapkan logo "Wisata Edukasi Kampung Tahu" dapat dipatenkan dengan tujuan agar tidak ditiru oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan wisata edukasi telah memiliki merek resmi oleh negara. Serta Kelurahan Tinalan ini bisa dikenal sebagai Kampung Tahu-Kampung Keren di dalam maupun di luar kota Kediri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun