Mohon tunggu...
Binsar Antoni  Hutabarat
Binsar Antoni Hutabarat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, penulis, editor

Doktor Penelitian dan Evaluasi pendidikan (PEP) dari UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA. Pemerhati Hak-hak Azasi manusia dan Pendidikan .Email gratias21@yahoo.com URL Profil https://www.kompasiana.com/gratias

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Monitoring dan Evaluasi Membendung Covid-19 Lemah

25 April 2020   14:37 Diperbarui: 25 April 2020   14:45 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan pilihan pemerintah pusat untuk membendung penyebaran covid-19. Setelah pemerintah menyetujui penerapan PSBB pada daerah-daerah zona merah penyebaran virus corona, daerah-daerah lain pun mengikuti. Semangat untuk melaksanakan PSBB sejatinya juga perlu menerapkan sanksi tegas kepada mereka yang mengabaikan kebijakan menjaga jarak fisik dengan menerapkan monitoring dan evaluasi berkelanjutan.

Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah pertama yang mengajukan untuk melaksanakan PSBB sebagai zona merah terpapar virus corona. Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto. Bekasi, Depok, Tangerang sebagai daerah-daerah penyangga DKI Jakarta juga telah mendapat restu untuk melaksanakan PSBB. Persetujuan daerah-daerah penyangga Jakarta untuk menerapkan PSBB bisa menolong efektifitas penerapan PSBB di Jakarta, demikian juga sebaliknya.

Selain Jakarta, Kelima daerah penyangga penyangga Jakarta yang mendapat persetujuan melaksanakan PSBB adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok yang sudah menerapkan PSBB pada Rabu 15 April.

PSBB juga diterapkan untuk 14 hari Lalu wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang yang menerapkan PSBB pada 22 April  Selanjutnya Kemudian, Kota Pekanbaru di Riau.

Semangat daerah-daerah untuk menrapkan PSBB sejatinya juga melalui persiapan yang matang, bukan hanya dalam hal pengajuan syarat-syarat yang ditentukan Menteri Kesehatan, tetapi juga persoalan pengetatan menjaga jarak fisik yang menjadi strategi jitu membendung wabah corona.

Lemahnya Evaluasi dan Monitoring

Penerapan PSBB yang juga terkait dengan peliburan sekolah dan bekerja dirumah sejatinya itu juga terkait dengan kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak.

Kabar adanya eksekusi bantuan sosial yang tidak tepat sasaran,juga terciumnya aroma penyimpangan bantuan sosial pada masyarakat yang membutuhkan, setidaknya itu diteguhkan dengan adanya laporan korban meninggal yang kelaparan dan belum mendapatkan bantuan sosial, membuktikan masih lemahnya monitoring bantuan sosial di banyak tempat.

Pemerintah daerah tidak boleh menunggu empat hari laporan pelaksanaan PSBB, tetapi monitoring dan evaluasi harian harus digiatkan. Pasalnya, kita saat ini berperang melawan virus yang tak kasat mata, maka kehati-hatian harus diterapkan secara terus menerus untuk memperbaiki celah-celah yang masih harus diperbaiki.

Sedikit saja celah terjadi dalam penyimpangan bantuan sosial, akan ada masyarakat terdampak yang menjadi korban. Kita tentu berharap ancaman hukuman yang berat terhadap mereka yang melakukan korupsi terhadap dana bencana akan dapat menahan napsu untuk korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun