Presiden Jokowidodo telah menetapkan kedaruratan bencana yang mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, dengan memilih menerapkan Pembatasan sosial berskala besar, bukannya karantina wilayah. Namun, seiring dengan makin meluasnya dampak covid-19, Presiden Jokowidodo kemudian pada tanggal 13 April 2020 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan wabah virus corona di Indonesia sebagai bencana nasional.
Jumlah korban positif terinfeksi virus corona 13 April 2020 berjumlah 4.557, bertambah 316 orang, dengan jumlah meninggal 399 orang, dan sembuh 380. Menteri kesehatan telah menyetujui 9 daerah menetapkan PSBB, Selain jakarta ada 5 wilayah di Jawa Barat dan 3 di Tangerang Selatan, beberapa daerah yang masih menunggu persetujuan menteri kesehatan untuk dapat menerapkan PSBB.
Untuk membantu masyarakat terdampak virus corona pemerintah memberikan bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk bulan April-Juni, KPM akan menerima PKH sebanyak 2 kali. Durasi penyaluran ini akan berlangsung selama 1 tahun, dengan peningkatan anggaran dari sebelumnya Rp 29,13 triliun menjadi Rp 37,4 triliun.
Kedua, program Kartu Sembako untuk 20 Juta penerima  dengan besaran Rp 200 ribu per bulan mulai Maret-Desember. Dengan penambahan ini, total anggaran yang disiapkan menjadi Rp 43,6 triliun dari sebelumnya Rp 28,08 triliun.
Ketiga, program Kartu Pra Kerja untuk 5,6 juta Peserta dengan total anggaran Rp 20 triliun. Dari program ini, setiap peserta akan menerima biaya pelatihan, insentif bulanan dan survei dengan total batuan sebesar Rp 3,55 juta.
Keempat, pemerintah memberikan diskon tarif bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi. Dari data, Rumah Tangga daya 450 VA adalah sebanyak 24 Juta pelanggan, dan akan diberikan pembebasan biaya listrik. Sedangkan untuk Rumah Tangga daya 900 VA subsidi sebanyak 7 Juta pelanggan akan diberikan keringanan biaya listrik sebesar 50%. Masa berlaku keringanan ini adalah untuk Bulan April-Juni 2020.
Kelima, stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tujuannya adalah untuk meringankan beban UMKM. Skema kebijakan adalah melalui relaksasi kebijakan penyaluran KUR, melalui penundaan angsuran dan pembebasan bunga selama 6 bulan.
Penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional telah memenuhi apa yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuta indikator meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Wabah covid19 telah menyasar hampir seluruh wilayah Indonesia, dengan korban meninggal lebih dari dua ratus orang, dan mengakibatkan pelemahan ekonomi nasional
Sedang yang dimaksud dengan bencana non alam adalah  Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Penetapan covid 19 sebagai bencana nasional juga sesuai dengan penetapan  Badan Kesehatan Dunia atau WHO yang telah menyatakan Covid-19 sebagai global pandemic pada 11 Maret 2020.
Kesadaran bencana nasional
Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat yang kemudian disusul  dengan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Atau pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB). Dan selanjutnya penetapan bencana nasional sejatinya membangkitkan kesadaran rakyat Indonesia untuk bersatu berjuang melawan wabah corona.