Mohon tunggu...
Gilang Ramadani
Gilang Ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

NAMA : GILANG RAMADANI NIM : 2014110180 PRODI : PERBANKAN SYARIAH SEMESTER : 6 KELAS : B MATA KULIAH : MANAJEMEN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH DOSEN PENGAMPU : PUPUT ISWANDYAH RAYSHARIE, S., ME.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi dan Rukun Mudharabah

9 Juni 2023   02:30 Diperbarui: 9 Juni 2023   02:32 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mudharabah adalah suatu jenis akad, kesepahaman atau persetujuan antara paling sedikit dua perkumpulan untuk bekerja sama dalam memelihara suatu usaha untuk mendapatkan bayaran atau keuntungan. Pemilik modal bisa disebut shahibul maal, rabbul maal, atau propretior. Mundarib adalah pengelola modal. Modal yang dilakukan disebut ra'sul maal. Kemitraan didasarkan pada pembagian keuntungan, dengan satu orang memiliki modal dan yang lainnya menjalankan bisnis. Dengan menggunakan metode bagi hasil atau bagi hasil, pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad.


Kata darb yang berarti memukul, memukul, mengalir, berenang, bergabung, menghindari perubahan, mencampur, berjalan, dan sebagainya, merupakan sumber etimologi dari istilah mudharabah. Mudharabah adalah sejenis perjanjian (kesepakatan) antara pemilik modal (shahibul maal) dan klien aset (mudharib) untuk melibatkan latihan yang bermanfaat di mana keuntungan dibagi oleh dua pemain, antara pemilik modal dan pemilik modal. kepala aset. Jika pemilik modal bertanggung jawab atas kerugian, penanam modal (shahibul maal) tidak dapat mengganggu pengelola dana (mudharib) dalam menjalankan usahanya dalam keadaan normal

Pengertian mudharabah sebagaimana tertuang dalam fatwa DSN-MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000 adalah pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah kepada pihak lain dalam rangka mewujudkan usaha yang menguntungkan. Dalam penunjang ini, tempat lembaga keuangan adalah pemilik harta dan dana 100 persen urusan ketua, sedangkan tempat pengawasnya adalah mudharib. Sementara itu, menurut Peraturan Bank Indonesia No.8/21/PBI/2006, pengertian mudharabah adalah pemindahan dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) dengan tujuan untuk membawa kegiatan bisnis tertentu. Dana tersebut kemudian dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dengan menggunakan metode bagi hasil (profit sharing) atau metode bagi hasil (net revenue sharing).

Rukun dalam mudharabah berdasarkan Jumhur Ulama ada tiga, diantaranya dua orang yang melakukan akad (al-aqidani), modal (ma'qud alaih), dan shighat (ijab dan qabul). Sedangkan menurut ulama Syafi'iyah lebih memerinci lagi menjadi enam rukun, yaitu:

  1. Pemilik modal (shohibul maal). 
  2. Pelaksanaan usaha (mudharib atau pengusaha). 
  3. Akad dari kedua belah pihak (ijab dan kabul).
  4. Objek mudharabah (pokok atau modal). 
  5. Usaha (pekerjaan pengelola modal). 
  6. Nisbah keuntungan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun