Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat untuk Pak Anies Baswedan: Kasihanilah Pak Oki

7 Juni 2019   23:47 Diperbarui: 8 Juni 2019   09:47 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Tanggapan Kasus Anak ABG terjepit Bus Trans Jabodetabek)

Nasib Pak Oki, supir bus Trans Jabodetabek ini terbilang sedang sial. Istilah peribahasa nya "Sudah Jatuh Tertimpa Tangga". Bayangkan sudah kendaraannya Trans Jabodetabek yang ditumpanginya dibajak anak anak ABG yang tidak tahu aturan dan naik ke atap bus Trans Jabodetabek. Pak Oki juga diwajibkan membayar denda sebesar 1.2 juta karena kerusakan yang terjadi pada bus tersebut. Untunglah korban jiwa tidak ada dalam peristiwa tersebut.

Yang sangat saya sayangkan adalah komentar bapak Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta yang mengatakan "Harus ada Sanksi untuk Supir" karena membiarkan penumpang naik ke atap. Saya sedikit heran dengan komentar tersebut yang terus terang menggelitik nalar saya. Kok malah supir yang disalahkan? Padahal anak-anak ABG  ini yang membajak kendaraan umum.

Sebagai contoh dalam hal Pembajakan Pesawat Udara, apakah si pengemudi atau pilot yang disalahkan jika misal ada ekses kecelakaan? Orang dalam keadaan dibajak mana mungkin melawan kan?Apalagi jumlah pembajaknya 50 orangan. Aneh sekali...

Sebagai illustrasi lain, misal ada polisi yang ingin memberhentikan pengemudi yang kebut kebutan, tapi ketika diberhentikan si pengemudi kabur, namun terjadi kecelakaan sesudahnya pada pengemudi tersebut akibat kebut kebutan. Apakah polisi yang akan disalahkan? Apakah polisi dihukum? Padahal dia sudah melerai atau istilahnya melakukan tindakan preventif. Atau pada peristiwa pencopetan, masa yang dihukum justru orang yang dicopet?

Satu kegundahan saya adalah jika bapak justru menyalahkan supir angkutan umum atau memberi denda pada supir dalam kasus seperti ini. Niscaya di lain hari pembajakan angkutan umum atau kejahatan  dalam angkutan umum justru akan semakin banyak, karena bapak sendiri yang memberi celah untuk itu. Hal itu disebabkan karena sanksi yang bapak berikan justru bukan pada "Pelaku Kriminalitas" tapi justru kepada "Korban" dalam hal ini bapak supir. Apa ini tidak terbalik ya pak??

Dalam kasus bus Trans Jabodetabek ini, jumlah anak ABG nya kurang lebih 50 orang. Pada usia ABG rata rata anak laki laki sangat sulit diatur. Lihat saja kerusuhan 22 Mei yang banyak ikut membuat keributan justru anak berseragam sekolah. Adalah tidak mungkin dan terlalu sulit bagi Pak Oki untuk melerai gerombolan anak yang berjumlah 50 orang, apalagi yang nakal dan sulit diatur sekaligus memaksa.

Memang mereka adalah anak anak yang harus dimaklumi, namun Pak Supir yaitu pak Oki juga tidak perlu di denda, karena posisinya disini adalah Korban. Justru anak anak ABG tersebutlah pelakunya. 

Anak anak ABG tersebut wajib diberi pengarahan untuk tertib saat menggunakan kendaraan umum agar tidak menjadi pribadi yang semaunya sendiri.

Dalam Undang Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, hal tersebut  juga diatur secara khusus dalam Pasal 105 dan Pasal 234.

Dalam pasal 105 dikatakan bahwa, Setiap orang yang menggunakan jalan raya wajib

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun