Mohon tunggu...
Syukron
Syukron Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akademisi hukum

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemanfaatan Dana Non Halal di Lembaga Keuangan Syariah untuk Pertumbuhan Ekonomi

26 Juli 2020   03:52 Diperbarui: 26 Juli 2020   03:52 810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Data diambil dari journal penelitian Indria puspita

Perbankan syariah dana non halal didapat dari denda/ sanksi pembayaran macet. Standar akutansi syariah Dana tersebut tidak boleh sebagai pendapatan perusahaan. Seperti halnya perbankan dalam pasar modal syariah kriteria skuritas masih ditolelir 10 persen Dana non halal Kedua lembaga tersebut di investasikan untuk kepentingan publik. AAOIFI sebagai standar syariah international tidak memperbolehkan dana non halal untuk dijadikan pendapatan namun AAOIFI memperbolehkan dana tersebut dijadikan untuk kepentingan publik.Ada dua pendapat dalam memberdyaakan Dana non halal:

1.Pertama, hanya digunakan untuk fasilitas umum seperti jalan , sekolahan, Dan lain sebagainya.

2.Kedua, boleh digunakan untuk failitas konsumtif,produktif dan kepentingan umum. Hal Ini diperkasai oleh Yusuf qordhowi.

Fatwa DSN MUI tentang dana non halal

DSN MUI mengatur agar sifat riba pada denda telat bayar semakin hilang, maka dana non halal ini oleh Fatwa DSN MUI No 17 diatur tidak diakui sebagai pendapatan LKS, namun untuk alokasi dana sosial dan kebajikan.

Perbankan syariah di Indonesia dalam pemberdayaan dana non halal disalurkan ke lembaga sosial yang ada di Indonesia untuk kepentingan umum.Tercatat dana non halal dari bank sejak tahun tahun 2015-2017 dari 12 bank syariah  yakni bank muamalat rata-rata pertahun 1.194 m, BSM  rata-rata pertahun 300 juta, Mega syariah rata-rata pertahun 233 juta, Bank BCA syariah rata-rata petahun 19 juta, Bukopin Syariah pertahun 368 juta,BJB syariah pertahun 438 Juta, BNI Syariah rata-rata pertahun  566 juta, sampai BTPN Syariah rata-rata pertahun 71 juta.

Dalam pasar modal yang skuritasnya memiliki usaha syariah harus memisahkan dana non halal tersebut untuk kepentingan umum, seperti reksadana syariah dari laporan OJK ada cleansing dana non halal untuk kepentingan umum yang disalurkan melaui lembaga social.

Pada saat ini perbankan Syariah perkembanganya sangat pesat, dana non halal pastinya lebih besar dari tahun 2017. Perlu menejemen pengelolaan dana non halal diperbarui tidak hanya untuk pembangunan fasilitas umum tapi harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktifitas seperti pendapat Yusuf Qordowi seperti pinjaman lunak bagi para UMKM agar Dana non halal bisa bermanfaat lebih.

Dana non halal yang terdapat di bank syariah dan pasar modal syariah bisa dijadikan program produktif untuk memberikan pembiayaan produktif jika para praktisi dan pelaku keuangan mengambil pendapat yang memperbolehkan dana non halal dijadikan pembiyaan atau kegiatan produktif seperti pinjaman lunak bagi warga yang terkena dampak dari covid 19, dan untuk pemberdayaan UMKM yang membutuhkan modal akan jauh bermanfaat sebab uang itu akan beredar di masyarkat yang mendorong pertumbuhan secara langsung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun