Mohon tunggu...
Syukron
Syukron Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akademisi hukum

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Strategi Lembaga Keuangan Mikro untuk Meransang Pertumbuhan Ekonomi Setelah Pandemi

25 Juli 2020   20:48 Diperbarui: 25 Juli 2020   20:54 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Luasnya cakupan sasaran yang akan dicapai untuk mempercepat pertumbuhan pada saat masa pandemi ini. strategi umum yang banyak diterapkan di Indonesia khususnya program-program ekonomi, bertumpu pada 5 (empat) bidang kebijakan pokok:

1. Di bidang moneter, ditempuh kebijakan moneter untuk mengurangi penurunanatau depresiasi nilai mata uang lokal yang berlebihan, yaitu kebijakan moneter yang ketat. Dampak pandemi Bank Indonesia mengeluarkan beberapa aturan untuk memperkecil resiko Dan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dimasa  pandemi ini, sebagai berikut:

1.PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/7/PBI/2020 TENTANG PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19),

2.PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/6/PBI/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA  PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH,,

3.PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/5/PBI/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL.

Pada aturan yang Ada bank syariah Dan konven diberikan penjaminan likuditas oleh bank Indonesia Dengan syarat yang telah ditentukan dalam peraturan diatas. Dan juga diberikan keputusan  Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,00%

2. Di bidang Fiskal, ditempuh kebijakan fiskal yang lebih terfokus kepada upaya realokasi pengeluaran kegiatan-kegiatan yang tidak produktif kepada kegiatan yangdiharapkan dapat mengurangi 'social cost' yang ditimbulkan akibat krisis ekonomi yang terjadi. Kebijakan fiskal yang diatur oleh kementrian keuangan memberikan kelonggaran untuk menimalisis resiko biaya yang berlebih Dan pelaku usaha terus berjalan maka kementrian keungan mengeluarkan kebijakan fiskal untuk mendorong perekonomian Dan tetap menjaga kesehatan, sebagai berikut:

1.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan PMK Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019.

2.PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang memberikan perluasan insentif pajak dan mencabut PMK Nomor 23/PMK.03/2020 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan.

PMK 44/2020 menyebutkan ada lima fasilitas pajak yang disediakan pemerintah selama 6 bulan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp200 juta, PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30persen, dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat. PMK 44/2020 ini memperbanyak sektor usaha yang mendapatkan insentif. Contohnya insentif PPh Pasal 21 DTP yang pemberiannya diperluas kepada 1062 sektor usaha. Masyarakat mengakses situs web pajak.go.id untuk mendapatkan insentif itu secara daring.

Insentif pajak dalam PMK 28/2020 ini juga lebih variatif, yaitu PPN Tidak Dipungut atas impor barang, PPN DTP atas jasa dari luar daerah pabean, PPN DTP atas penyerahan barang di dalam daerah pabean, dan pembebasan PPNatas impor barang yang digunakan untuk pemanfaatan jasa. Yang lainnya adalah insentif pajak berupa pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 Impor serta pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Insentif ini diberikan selama 6 (enam) masa pajak mulai April sampai dengan September 2020. Tidak perlu lama karena kita semua juga ingin wabah ini segera berakhir agar kita bisa membangun dan menata kembali negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun