Mohon tunggu...
Syukron
Syukron Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akademisi hukum

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kendala Zakat Produktif

28 November 2019   23:21 Diperbarui: 28 November 2019   23:36 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Iktilaf dalam penasarupan dana zakat, hanafiyah tidak memperbolehkan penasarufan zakat untuk membangun bangunan, jalan raya, masjid karena salah satu rukun zakat adalah mustahik harus memilki dana zakat.

Ulama masa kini Bin bazs memperbolehkan mentasarufkan dana zakat untuk membangun jalan, madrasah,masjid berlandaskan hadis yang diriwayatkan oleh ibnu majah dengan mentakwilkan lafad fisabililah. Kemudian kadar pemberian untuk para mustahiq, ibnu rudy memberi rincian seperti satu ibnu sabil diberi dana zakat hanya untuk bisa sampai ke daerah asalnya atau negaranya.

Satu orang Miskin dalam pendapat imam malik tidak ditemukan batasan berapa satu orang miskin dalam kadarnya. Imam syafii memiliki dua opsi dalam pemberian satu orang miskin bisa mencapai satu nishab atau kurang dari satu nisab akan tetapi abu hanifa benci satu orang miskin diberi satu nishab.

Para ulama sepakat Satu orang amil diberi kadar pemberian zakat sesuai dengan kualitas kerjanya. Dalam pembagian ke satu 1 asnaf dari 8 asnaf memiliki dua pendapat. Abu hanifa dan maliki memperboleh hanya membagikan satu asnaf sedangkan imam syafii tidak memperbolehkanya harus 8 asnaf meskipun safiiyah berbeda pendapat.

Dari konsep pentasarufan dana zakat yang memiliki perbedaan pandangan antara para ulama. Namun Sahabat Umar bin Khatab memiliki gagasan luar biasa dalam konsep pemberdayaan uang zakat, beliau memiliki mekanisme pembagian harta zakat tidak hanya sebatas untuk konsumsi para mustahiknya melainkan bagaimana uang dari zakat ini dapat menaikkan tingkat ekonomi bagi para penerima zakat dan menjadikan mereka dapat hidup di atas kakinya sendiri.

Di indonesia sudah memiliki sistem hukum. Dari segi subtansi hukum indonesia memiliki peraturan tentang zakat yakni uu no 38 th 99 tentang pengelolan zakat dan diubah uu no 23 th 2011.  Dalam peraturan tersebut menandakan zakat sudah diakui sebagai bagian hukum negara yang terlembagakan.

Dari segi struktur hukum indonesia sudah memiliki lembaga zakat yakni baznas dan lemabaga zakat swasta yang terdaftar ke kemenag. Dalam uu no 23 tahun 2011 mendukung adanya zakat produktif yang termaktub dalam pasal 27 diperbolehkan untuk usaha produktif dengan catatan mustahiq harus terpenuhi kebutuhanya. 

Gagasan sahabat umar itu bisa terlealisasikan ketika masyarakat memiliki pemikiran(budaya) seperti bentuk yang telah di ucapkan diatas terkait dengan pemberian kadar dana zakat satu orang  satu nisab yang dikelola oleh para penerima untuk tujuan menjadikan muzaki baru dengan sistem bergilir.

Namun meski sudah ada lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengurus dana zakat seperti baznas akan tetapi masyarakat tegalgubug tidak membyar zakat ke lemabaga tersebut.

Ada banyak alasan tidak mau membayar ke lembaga bazanas atau lainya: pertama tidak percaya terhadap lembaga baznas atau lembaga swasta, kedua pengetahunan yang minim, tidak tersedianya lembaga zakat di tegalgubug sendiri yang mudah dikontrol karena dekat.

Dari pemaparan diatas simpulkan Ada dua penyebab gagalnya emplimentasi zakat produktif di tegalgubug, pertama: sturktur atau badan yang menanangani zakat di tegalgubug belum terbentuk meskipun sudah ada lembaga lain yang menangani akan tetapi kepercayaan masyarkat terhadap lemabaga tersebut masih sangat kurang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun