Mohon tunggu...
Gerakan Masyarakat Pengawas Parlemen
Gerakan Masyarakat Pengawas Parlemen Mohon Tunggu... -

Sebuah Organisasi Gerakan Masyarakat Pengawas Lembaga Parlemen Indonesia,

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kronologis Pemalsu Ijazah yang Menjadi Anggota DPR 2009-2014

22 Januari 2011   04:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:18 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Senin, 10 Mei 2004

Wabup Lobar HM. Izzul Islam dipanggil oleh Polda NTB terkait dengan dugaan ijazah palsu. Pemanggilan untuk didengar keterangannya terkait dengan dugaan ijazah palsu yang melengkapi persyaratan admisnitrasinya selaku calon Wabup berpasangan dengan Drs. H. Iskandar.

Dari hasil penyidikan dilengkapi barang bukti dan saksi-saksi, polisi menyimpulkan bahwa ijazah milik Izzul Islam yang dikeluarkan sebuah sekolah setara SMA di Jakarta Timur itu palsu.  Ijazah atas nama Izzul Islam dengan nomor stambuk 770048 ternyata milik Lilis Setyawati yang mengikuti ujian persamaan dan lulus tahun 2000

Senin, 8 Januari 2007

Kepolisian menyerahkan secepatnya berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus dugaan  ijazah palsu yang diduga melibatkan Wakil Bupati Lombok Barat (Wabup Lobar), H.Izzul Islam ke Kejaksaan Tinggi NTB, diantar penyidik Polda NTB, Izzul Islam, sekitar pukul 10.00 wita diserahkan ke penuntut umum.

Selasa, 12 Juni 2007

Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat, H. Muhammad Izzul Islam, divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, atas kasus ijazah palsu dengan nomor putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 67/PID.B/2007/PN.MTR (terlampir).

Jumat, 2 Nopember 2007

Pengadilan Tinggi Mataram memberikan putusan Bebas terhadap H. Muhammad Izzul Islam dengan Nomor Putusan No.97/Pid/2007/PT.MTR. Dan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung

Selasa, 25 Nopember 2008

Mahkamah Agung (berdasarkan Putusan Nomor 1239 K/Pid/2008 tanggal 25 Nopember 2008) mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram, dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram No.97/Pid/2007/PT.MTR tanggal 2 Nopember 2007 dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 67/PID.B/2007/PN.MTR tanggal 12 Juni 2007 kemudian memerintahkan Pengadilan Negeri Mataram untuk memeriksa substansi perkara terhadap terdakwa H.Muhammad Izzul Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun