Mohon tunggu...
GERBANG MUNTE
GERBANG MUNTE Mohon Tunggu... Wiraswasta - WILL BE

biasa aja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Covid-19 di Antara Hukum dan Politik

19 November 2020   11:52 Diperbarui: 19 November 2020   12:27 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sampai dengan saat ini dunia internasional masih dipusingkan dengan adanya Covid 19, suka tidak tidak suka, covid 19 telah membawa pengaruh negatif  terhadap kehidupan manusia baik dari segi kesehatan, budaya, politik dan hukum. 

Pemerintah dengan berbagai cara berusaha mencari solusi dalam penanganan covid, setidaknya bagaimana memutus rantai penularan covid. Kebijakan pemerintah yang selalu berubah-ubah dalam hal penanganan covid dianggap sebahagian kalangan justru akan memperumit. 

Hal ini tidak bisa dipungkiri karena pemerintah berusaha untuk mencari solusi yang tepat dalam hal penanganan covid 19. Salah satu terobosan pemerintah untuk menghentikan laju penularan covid 19 adalah dengan menetapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan ini menjadi perdebatan dikalangan masyarakat dan juga para tokoh di negara ini.Negara dianggap tidak mampu memberikan rasa keadilan dalam hal penerapan protokol kesehatan,kasus yang terjadi belakangan ini dimana ada kerumunan dalam pelaksanaan Perayaan Maulid Nabi yang dihadiri oleh Imam FPI di Tebet berujung kepada pencopotan Kapolda Metrojaya karena dianggap tidak mampu melaksanakan tugas dalam menegakkan protokol kesehatan. 

Persoalan tidak berhenti sampai disitu, buntut dari kerumunan dalam perayaan Maulid Nabi tersebut berujung kepada pemanggilan Gubernur DKI oleh kepolisian untuk meminta klarifikasi tentang pelaksanaan Maulid tersebut, persoalan ini mengundang perdebatan antara pakar hukum dan para politisi, secara kasat mata persoalan ini jelas dapat dilihat sesungguhnya yang terjadi di negara ini bukan persoalan penegakan hukum untuk menjamin kesehatan masyarakat seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat.

Jauh sebelum pelaksanaan Maulid Nabi yang dihadiri Habib Rizieq Shihab, kerumunan dimasa pandemi  covid 19 banyak terjadi, banyak yang mengabaikan protokol kesehatan, tapi kejadian-kejadian tersebut dianggap angin lalu dan tidak perlu dipersoalkan. 

Pernyataan Presiden Jokowi "Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat" seolah pemerintah hanya peduli dengan kesehatan dan keselamatan golongan tertentu  di DKI Jakarta saja, terbukti begitu ada kerumunan ditempat lain pemerintah tidak heboh bahkan cenderung diam, seharusnya pemerintah juga harus memperlakukan hal yang sama ditempat lain jika ada pelanggaran protokol kesehatan, bukankah rakyat di daerah lain juga warna negara Indonesia dan butuh selamat dan sehat?

Penanganan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam perayaan Maulid Nabi di tebet seharusnya sudah selesai apabaila memakai pendekatan secara hukum, terbukti seperti yang disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI bahwa akibat pelanggaran protokol kesehatan dalam perayaan Maulid tersebut Pemerintah DKI telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda 50 juta sesuai dengan perda DKI nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

 Bangsa ini butuh kepastian hukum, politik tidak aka nada penyelesaian, dalam politik tidak ada yang benar dan salah, maka untuk mempermudah pemerintah dalam hal penangan covid terkhusus pelanggaran protokol kesehatan dimasa pandemi  tidak ada cara kecuali pemerintah harus konsisten dalam menegakkan hukum dan tidak perlu memakai pendekatan politik. 

Selama pemerintah tidak mampu konsisten dan berlaku adil dan selalu mengaitkan dengan politik maka persoalan pelanggaran protokol kesehatan tidak akan pernah selesai dan akan membawa bangsa ini semakin runyam dan tidak akan pernah mampu keluar dari pandemi covid 19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun