Mohon tunggu...
Glori Cristy
Glori Cristy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Saya merupakan mahasiswa S1 prodi Sistem Informasi Universitas Airlangga memiliki hobi untuk menulis dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

RUU PKS Disahkan Setelah Penantian Enam Tahun

21 Juni 2022   15:32 Diperbarui: 21 Juni 2022   15:40 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) setelah penantian 6 tahun pada tanggal 12 April 2022 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah mengalami penolakan akhirnya RUU TPKS menjadi sebuah urgensi dikarenakan peningkatan kasus kekerasan seksual di Indonesia setiap tahunnya. Sebelumnya kasus kekerasan seksual di Indonesia belum ditangani dengan serius karena belum memiliki perlindungan hukum yang jelas. 

Korban kekerasan seksual juga tidak berani untuk melaporkan kasus yang mereka alami karena dibungkam dan tidak mendapatkan dukungan baik secara moral maupun hukum. Kekerasan seksual masih sering terjadi dan bisa terjadi pada siapa saja tanpa memandang gender dan usia. Kekerasan seksual pada wanita dan anak merupakan kasus kekerasan seksual yang terus meningkat setiap tahunnya dan banyak dari kasus kekerasan seksual yang dialami tidak mendapatkan penyelesaian kasus dan seringkali diabaikan. 

Kasus kekerasan seksual didefinisikan dengan arti yang lebih luas pada RUU TPKS serta memiliki fungsi selain untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual juga menyediakan perlindungan dan rehabilitasi bagi para korban. Dengan disahkannya RUU TPKS diharapkan mampu menekan kasus kekerasan seksual di Indonesia dan mampu memberikan keadilan bagi para korban kasus kekerasan seksual di Indonesia. 

Selama ini kasus kekerasan seksual banyak terjadi dari lingkungan terdekat mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, kantor, hingga tempat umum. Kasus kekerasan seksual terutama pada anak marak terjadi disebabkan oleh kurangnya edukasi mengenai seks sejak kecil karena dianggap suatu hal yang tabu. Kurangnya kesadaran mengenai pentingnya mengetahui tentang seksualitas dan bagian tubuh manusia serta seks dengan jelas tanpa kiasan yang membuat edukasi tentang seks dianggap menjadi konteks negatif. Selain kurangnya edukasi seks, masyarakat Indonesia juga masih berpegang pada stigma ketika terjadi kekerasan seksual, masyarakat akan menyalahkan korban. Hal tersebut juga menjadi faktor kenapa sangat sulit untuk korban memperjuangkan haknya saat mengalami kasus kekerasan seksual. Orientasi yang selalu mengarah pada korban dan bukan pada pelaku merupakan stigma yang dibentuk oleh budaya yang buruk sejak dulu serta media. Sangat penting untuk memberikan dukungan moral bagi korban dan bukan malah menyudutkan korban saat terjadi kasus kekerasan seksual. 

Pemberantasan kasus kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab pemerintah, terutama dengan disahkannya RUU TPKS perlu adanya peran dari masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan hukum dari RUU TPKS tersebut. Masyarakat dapat berperan mengawasi melalui media sosial, contoh banyak sekali kasus kekerasan seksual yang terungkap serta diusut berkat media sosial. Contoh kasus kekerasan seksual yang menjadi sorotan publik berkat adanya media sosial antara lain : kasus Novia Widyasari dan kasus 12 santri yang menjadi korban kekerasan seksual. Mencuatnya kasus kekerasan seksual tersebut membangun kesadaran masyarakat bahwa kekerasan seksual banyak terjadi disekitar kita. Hal tersebut merupakan awal bahwa masyarakat juga dapat berperan untuk membentuk empati serta kesadaran masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di Indonesia. 

Baru - baru ini juga bermunculan karya film yang mengusut tentang kasus kekerasan seksual di Indonesia, salah satunya adalah Penyalin Cahaya oleh Netflix. Film tersebut sangat membuka pandangan kita tentang kasus kekerasan seksual yang sangat dekat dengan kehidupan kita dan pandangan sebagai seorang korban. Serta masih banyak film lain yang mengangkat tema tentang kasus kekerasan seksual dan bagaimana penanggulangan dari kasus kekerasan seksual yang masih belum efektif dan masih belum memiliki payung hukum bagi korban. Karya yang mengangkat tema kasus kekerasan seksual tersebut merupakan sindiran bagi pemerintah untuk segera membentuk perlindungan hukum yang jelas bagi para korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, RUU TPKS diharapkan mampu membawa perubahan yang baik serta keadilan bagi para korban kekerasan seksual di Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun