Diskursus korupsi pajak di Indonesia mencerminkan kompleksitas pertentangan antara res privata dan res publica dalam pengelolaan keuangan negara. Upaya pemberantasan korupsi pajak memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan reformasi sistem, penguatan penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan pemanfaatan teknologi.
Dengan mempertimbangkan dimensi historis, sosiologis, etis, dan filosofis dari permasalahan ini, serta belajar dari praktik terbaik internasional, Indonesia dapat merancang strategi yang lebih efektif dalam mengatasi korupsi pajak. Peran aktif media, masyarakat sipil, dan partisipasi publik juga menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang kuat dan mendorong akuntabilitas.
Keberhasilan dalam mengatasi korupsi pajak akan berdampak signifikan tidak hanya pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga pada pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Hal ini pada gilirannya akan memperkuat fondasi demokrasi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan nasional.
Dengan memahami akar permasalahan dan mengimplementasikan solusi yang komprehensif, Indonesia dapat bergerak menuju sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan efektif. Keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik dalam konteks perpajakan akan menjadi kunci bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Akhirnya, pemberantasan korupsi pajak bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau lembaga penegak hukum semata, melainkan membutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Hanya dengan upaya bersama dan konsisten, Indonesia dapat mencapai cita-cita sistem perpajakan yang bersih, adil, dan mendukung kesejahteraan seluruh rakyat.
Daftar Pustaka
- Safitri, D., & Tambun, S. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Persepsi Korupsi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kepercayaan Masyarakat Sebagai Variabel Moderating. Media Akuntansi Perpajakan, 2(2), 23-33.
- Kompasiana. (2025). Diskursus korupsi Pajak : Antara Res Privata dengan Res Publica. Kompasiana.com.
- Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik. (2024). Analisis Yuridis Tindak Pidana Perpajakan sebagai Salah Satu Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Journal.appihi.or.id.
- Jurnal Administrasi Publik (JAP). (2025). Analisis dampak korupsi pajak terhadap persepsi. E-Journal UPR.
- Kompasiana. (2025). Diskursus Korupsi Pajak: Antara Res Privata dengan Res Publica. Kompasiana.com.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI