Mohon tunggu...
Gina utari
Gina utari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisawa

Daun yang jatuh tak pernah membenci angin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI

22 Juni 2022   20:30 Diperbarui: 22 Juni 2022   20:33 3182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Laporan keuangan  adalah sebuah laporan yang penting dan sangat diperlukan dalam mengambil berbagai keputusan baik bagi pihak internal perusahaan maupun pihak eksternal. Laporan keuangan dibuat dan disusun oleh akuntan dengan memperhatikan etika-etika profesi akuntan, dimana seorang akuntan dituntut untuk mampu bersikap profesional, tanggung jawab profesi, standar teknis, kepentingan publik, intergritas, kerahasiaan, objektivitas, dan kompetensi.

Dengan menerapkan etika tersebut, maka akuntan bisa membuat laporan keuangan yang dapat di percaya dan relevan. Dalam banyak kasus ditemukan adanya penyelewangan atas tanggung jawab yang diberikan kepada akuntan dalam menyusun laporan keuangan baik tanpa di sengaja maupun dengan kesengajaan, salah satu yang terjadi pada PT KAI dimana laporan keuangan yang dibuat di manipulasi dan disusun bukan berdasarkan standar akuntansi yang telah ditetapkan. 

Jika laporan keuangan dibuat bukan berdasarkan standar laporan keuangan maka secara otomatis seorang akuntan telah melanggar kode etik profesi akuntansi. Dalam kasus pelanggaran manipulasi laporan keuangan PT KAI ini ada pihak yang sengaja menyuruh atau memerintahkan untuk membuat laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi, hal ini dilakukan untuk kepentingan beberapa pihak yang akhirnya akan merugikan pihak lain.

Kasus manipulasi laporan keuangan PT KAI mulai diselidiki ketika ditemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005 dimana PT KAI mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.9 miliar, padahal apabila diteliti lebih dalam perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp63 miliar. 

Salah satu petinggi PT KAI yaitu Hekinus Manao yang menjabat sebagai komisaris PT KAI yang juga menjabat sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Pembendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan bahwa laporan keuangan itu telah di audit oleh kantor akuntan publik S.Mannan untuk laporan keuangan tahun 2003 sedangkan untuk tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan untuk tahun 2004 audit dilakukan oleh BPK dan akuntan publik.

Hasil audit yang tersebut kemudian diserahkan kepada direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, namun Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah di audit oleh akuntan publik karena ditemukan banyak kejanggalan dalam laporan keuangan tersebut.

Dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005 di indikasi bahwa ada penyelewengan terhadap penyajian laporan keuangan. Banyak terdapat kejanggalan dari laporan keuangan yang disajikan yang seharusnya bisa di deteksi dari audit yang dilakukan oleh akuntan publik namun yang menjadi permasalahan yaitu kantor akuntan publik menyatakan bahwa laporan keuangan itu wajar tanpa pengecualian, hal ini yang akhirnya menimbulkan tanda tanya dan menimbulkan dugaan jika kantor akuntan publik telah melakukan kesalahan dalam melakukan audit, jika terbukti melakukan kesalahan maka kantor akuntan publik harus mendapat sanksi yang tegas karena masalah ini dapat merugikan banyak pihak.

ISI

Dalam kasus PT KAI,  manipulasi keuntungan senilai 6,9M akan menguntungkan manajemen PT KAI  karena kinerja keuangan dianggap baik padahal kenyataan sebenarnya mengalami kerugian sebesar 63M, selain itu manajemen PT KAI dengan sengaja melakukan manipulasi laporan keuangan dengan menyatakan jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka membuktikan juga bahwa perusahaan mampu mengoptimalkan keuntungan pemegang saham yang akhirnya akan mempengaruhi investor dalam mengambil keputusan yang salah. 

Selain itu pihak yang diuntungkan juga yaitu KAP S Manan karena ada kemungkinan akan mendapatkan keuntungan dari pihak lain jika menyatakan laporan keuangan wajar tanpa pengecualian dimana seharusnya akuntan publik tidak boleh melakukan hal tersebut jika memang laporan keuangan yang dibuat tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun