Menjelang perayaan Suro 2025, Polres Magetan menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dengan mengungkap 7 kasus narkoba dan 3 kasus peredaran minuman keras tanpa izin.
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Magetan, Senin (30/6), Kapolres AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan bahwa pengungkapan berlangsung selama pertengahan Mei hingga pertengahan Juni 2025. Sebanyak 11 tersangka diamankan, terdiri dari 10 orang dewasa dan 1 anak-anak.
“Sebanyak 9 tersangka ditahan untuk proses hukum, sementara 2 lainnya termasuk satu anak akan menjalani proses diversi, rehabilitasi, dan restorative justice karena hanya terindikasi sebagai pengguna,” ujar AKBP Erik.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu 2,20 gram, ganja 2,63 gram, 13 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, serta 233 botol minuman beralkohol berbagai merek. Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Maospati, Takeran, Plaosan, dan Magetan Kota.
Terkait kasus miras, Satresnarkoba mengungkap tiga kasus penjualan minuman beralkohol ilegal dalam 10 hari terakhir. Seluruh kasus telah memasuki tahap penyidikan cepat dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Ini adalah upaya nyata kami menciptakan situasi kondusif menjelang Suro. Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk peredaran narkoba dan miras ilegal,” tegas Kapolres.
Polres Magetan akan terus mengintensifkan patroli dan operasi cipta kondisi guna memastikan perayaan Suro 2025 berlangsung aman dan damai.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI