Mohon tunggu...
M. Gilang Riyadi
M. Gilang Riyadi Mohon Tunggu... Penulis - Author

Movie review and fiction specialist | '95 | contact: gilangriy@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

Pentingnya Menjaga Kerahasiaan OTP, Jangan Diberikan kepada Siapapun!

2 September 2019   11:35 Diperbarui: 3 September 2019   09:23 1496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
image by resources.infosecinstitute.com

Dalam beberapa waktu ke belakang, saya menemui beberapa kasus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan besar seperti Gojek dan OVO. Modusnya rata-rata sama, yaitu dikatakan bahwa si korban memenangkan undian dengan jumlah terentu. 

Kemudian dengan liciknya si penipu meminta kode OTP (One Time Password) yang biasanya berisi antara 4 sampai 6 digit angka. Padahal, justru akun si korban lah yang akan diambil untuk disalahgunakan.

Cerita penipuan seperti ini biasa saya ketahui dari beberapa media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Facebook. Sayangnya masih banyak orang yang belum begitu paham apa pentingnya kode OTP tersebut yang seharusnya hanya bisa diketahui oleh orang bersangkutan yang memiliki akun tersebut. Bahkan, setiap ada kode verifikasi melalui SMS selalu disebutkan bahwa OTP jangan pernah diberikan kepada siapapun.

OTP sendiri akan muncul satu kali saja dan hanya berlaku selama beberapa menit. Biasanya kode seperti ini akan muncul melalui SMS saat tujuan login ke suatu akun atau ketika kita sedang melakukan transaksi yang melibatkan kartu kredit ataupun debit.

Contoh pemberian kode OTP dari aplikasi OVO yang hanya berlaku beberapa menit saja. Screenshot - dokpri
Contoh pemberian kode OTP dari aplikasi OVO yang hanya berlaku beberapa menit saja. Screenshot - dokpri

MODUS PENIPUAN

Cara yang dilakukan penipu pun beragam. Ketika dia berhasil mendapatkan kode verifikasi, maka ia akan masuk ke akun si korban. Dalam kasus Gopay atau OVO misalnya, jika saldo yang ada di dompet elektronik itu memang banyak, maka  jumlah seluruhnya akan langsung dikirim ke rekening pelaku. Sehingga, saldo milik si korban akan ludes tanpa sisa.

Bahkan, pelaku tidak akan kehabisan akal di sana. Apabila saldo yang ada di aplikasi korban hanya sedikit, maka korban akan disuruh mengisinya terlebih dahulu dengan mengatakan bahwa saldo minimal untuk mendapatkan hadiah adalah sebesar Rp500.000,- atau jumlah lain yang bisa lebih besar.

Hal ini dilakukan jika korban memang memilih metode Gopay/OVO untuk menerima hadiahnya langsung. Apabila korban memilih metode transfer rekening, hal yang lebih buruk bisa terjadi. 

Pelaku akan menuntun korban ke ATM dan menanyakan saldo terakhir yang ada di rekening korban. Tanpa sadar, selanjutnya seluruh saldo korban akan dipindahkan ke rekening pelaku tanpa korban sadari.

Sumber: riaume.com

image by Instagram Gojek
image by Instagram Gojek
Sebenarnya kasus penipuan yang melibatkan OTP seperti ini tidak hanya terjadi pada kasus Gopay atau OVO. Yang tidak kalah lebih berbahayanya adalah jika melibatkan Kartu Kredit atau Debit yang sudah menerapkan 3D secure.

Dalam hal ini entah bagaimana caranya si pelaku bisa mengetahui 16 digit nomor kartu korban bahkan hingga 3 digit kode CVV yang ada di belakang kartu. Padahal, informasi apapun yang tertera di dalam kartu adalah hal yang tidak boleh diketahui siapapun. 

Selanjutnya, akan ada sms kode OTP masuk pada ponsel korban. Apabila korban sampai memberitahukannya pada pelaku, akan terjadi hal buruk yang merugikan korban.

LANGKAH PREVENTIF 

Untuk itulah sebisa mungkin kita mencegah hal ini terjadi pada diri sendiri, terlebih pada orang lain. Jangan sampai pelaku-pelaku itu terus memakan korban dan jumlah uang yang lebih besar lagi. Saya akan memberi sedikit tips agar bisa terhindar dari contoh kasus penipuan seperti ini.

Pertama, kenali nomor pelaku. Jika memang pihak Gojek, OVO, atau lembaga perbankan menelepon Anda karena ada keperluan, seharusnya mereka menggunakan nomor resmi dari kantor yang berupa nomor telepon biasa, bukan nomor ponsel. 

Sedangkan, kebanyakan kasus penipuan yang terjadi dilakukan oleh pelaku dengan nomor ponsel. Dari sini, Anda harus hati-hati menerima telepon masuk dari nomor tak dikenal.

Kedua, jangan berikan kode OTP pada siapapun! Sekali lagi saya tekankan bahwa One Time Password hanya ada satu kali saja dan bersifat sangat rahasia. Bahkan setiap ada kode OTP yang masuk, selalu diberitahu untuk jangan pernah memberitahukan kepada siapapun kecuali diri sendiri. Hal ini sangat berbahaya dan akan membuka pintu bagi orang jahat untuk memanfaatkannya.

Ketiga, ketika mendapat telepon atas nama perusahaan besar yang diduga penipuan, segera lapor ke CS yang bersangkutan. Hal ini diharapkan dapat menjadi pencegah hal buruk terjadi pada orang lain. Pihak perusahaan seperti Gojek, OVO, atau Bank setidaknya bisa memberikan pengarahan lebih lanjut kepada para pelanggannya.

Terakhir, informasi kartu jangan dibagikan kepada siapapun. Untuk hal ini berlaku pada kasus penipuan yang memanfaatkan kartu milik korban, baik itu kartu kredit ataupun debit. Selain nomor kartu, hal penting lainnya yang tidak boleh diketahui adalah 3 digit CVV yang ada di belakang kartu, termasuk nama yang tertera, hingga masa kadaluarsa kartu.

Jika orang jahat berhasil mengambil seluruh informasi tersebut, terlebih dengan kode OTP, maka sudah dipastikan transaksi apapun bisa digunakan oleh pelaku dengan menggunakan dana dan identitas korban.

Contoh kasus yang melibatkan OTP ini bisa dilihat di sini:

Kasus 1

Kasus 2

Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Anda yang membacanya. Tetap terus berhati-hati karena di luar beberapa orang jahat bisa memanfaatkan ketidaktahuan kita. Semoga juga tidak ada lagi korban atas dasar penipuan seperti ini.

Akhir kata, sampai jumpa di tulisan selanjutnya!

-M. Gilang Riyadi, 2019-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun