Mohon tunggu...
M. Gilang Riyadi
M. Gilang Riyadi Mohon Tunggu... Penulis - Author

Movie review and fiction specialist | '95 | contact: gilangriy@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Berapa Tarif Parkir Pinggir Jalan yang Seharusnya Anda Bayar?

29 Desember 2018   21:30 Diperbarui: 29 Desember 2018   21:44 3008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
image by thezebra.com

Beberapa hari lalu halaman Kompasiana diisi dengan pro-kontra tentang parkir liar yang ada di pinggir jalan. Di sana ada 2 pilihan; Bayar saja atau Abaikan. Secara garis besar memang agak kesal juga rasanya ketika kita datang menggunakan kendaraan aman-aman saja. Lalu pas mau pergi lagi, tiba-tiba ada tukang parkir yang datang membantu. Mau tidak mau ya harus bayar.

Tidak sedikit orang memang kesal terhadap tipe tukang parkir seperti ini. Belum lagi ketika dikasih uang, malah bilang kurang. Ada juga yang sudah dibayar, tapi kendaraan kita sama sekali tidak dibantu untuk keluar. Atau kasus lain yang sering ditemui adalah perilaku mereka yang terkadang kurang sopan.

Bicara tentang parkir, saya jadi tergerak untuk memberikan informasi kepada Kompasianer di sini, khususnya berkenaan dengan parkir di pinggir jalan. Mengingat juga setahun lalu saya melakukan penelitian tentang parkir sebagai bahan Tugas Akhir.

Hal yang berkaitan dengan parkir sedikit dibahas di UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana pada UU tersebut dijelaskan bahwa Parkir merupakan keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.

Parkir pun menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang diatur oleh UU No 28 Tahun 2009, serta diatur juga oleh pemerintah daerah dengan kebijakannya masing-masing. Nah pendapatan daerah dari parkir ini sebenarnya dibagi menjadi 2, yaitu: PAJAK PARKIR dan RETRIBUSI PARKIR.

Lalu bedanya apa? Oke, saya akan memberikan penjelasan dengan singkat dan sederhana.

Pajak Parkir: Diurus oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah; Objeknya biasanya di tempat usaha, mal, rumah sakit, dll; Besaran pajak yang harus disetorkan ke pemerintah daerah maksimal 30% dari pendapatan parkir (tergantung kebijakan daerah setempat).

Retribusi Parkir: Diurus oleh Dinas Perhubungan; Objeknya di pinggir jalan; Akan ada Juru Parkir yang berjaga di sana; Tarif kendaraan sudah ditentukan oleh Dishub sesuai kebijakan daerah. Uang parkir wajib disetorkan oleh Juru Parkir ke Dishub setiap harinya.

Nah, saya rasa pembaca sudah bisa menangkap apa perbedaan antara pajak dan retribusi untuk parkir ini. Jadi kesimpulan pertama adalah perihal parkir yang ada di pinggir jalan (entah itu liar atau tidak) sebenarnya termasuk objek retribusi parkir. Jadi, uang yang pengendara berikan di tempat resmi yang ditentukan akan masuk ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan.

Jadi, Bagaimana Kita Tahu Bahwa itu Parkir Liar/Bukan?
Begini, Dinas Perhubungan sudah menetapkan tempat-tempat mana saja yang dijadikan sebagai Objek Retribusi Parkir. Tempat yang ditentukan pastinya sudah melalui pertimbangan dengan melihat kondisi jalanan yang ramai atau tidaknya, dilalui banyak atau sedikit orang dll.

Juru Parkir kemudian akan ditempatkan di titik-titik tersebut dengan tugas utama menerima uang dari masyarakat yang menyimpan kendarannya di sana.

Kota saya di Cimahi memiliki objek untuk retribusi parkir sekitar 100 lebih, padahal Kota Cimahi adalah kota kecil yang hanya terdiri dari 3 kecamatan. Mungkin di kota-kota besar lainnya lokasi objek parkirnya lebih banyak.

Oh iya, untuk mengetahui lokasi mana saja yang dijadikan objek retribusi parkir, para pembaca bisa memperolehnya di Dinas Perhubungan. Kebetulan waktu itu saya memintanya untuk keperluan penelitian.

Juru Parkir yang berjaga di sana akan diberikan seragam khusus berupa kemeja (biasanya berwarna oranye) dan topi yang ada lambang Dishubnya. Jika Anda menemukan Juru Parkir seperti ini di jalanan, kemungkinan besar tempat yang dijaga mereka saat itu memanglah resmi dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Berapa Tarif Parkir yang Harus Dibayar?
Setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan tersendiri untuk menentukkan tarif retribusi parkir yang dibebankan kepada pengguna kendaraan. Tarif ini dibedakan berdasarkan jenis kendaraannya.

Seperti untuk roda dua, roda empat, atau kendaraan besar. Sebagai contoh saya akan memberikan sedikit gambaran tentang tarif retribusi parkir di Kota Cimahi dan Bandung.

1. Kota Cimahi (Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2017)

Motor: Rp1.000,-/sekali parkir

Mobil: Rp2.000,-/sekali parkir

Mobil box/pick up: Rp2.500,-/sekali parkir

Truck/Bus Sedang: Rp3.000,-/sekali parkir

Truck/Bus Kecil: Rp5.000,-/sekali parkir

2. Kota Bandung (Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017)

-Zona Pusat-

Motor: Rp2.000,-/jam pertama, Rp1000,-/jam selanjutnya

Mobil: Rp3.000,-/jam pertama, Rp2.000,-/jam selanjutnya

-Zona Penyangga-

Motor: Rp1.500,-/jam pertama, Rp1.000,-/jam selanjutnya

Mobil: Rp 2.500,-/jam pertama, Rp 2.000,-/jam pertama

-Zona Pinggiran-

Motor: Rp1.000,-/sekali parkir

Mobil: Rp2.000,-/sekali parkir

(baca.co.id)
(baca.co.id)
Dalam kenyataan di lapangan tarif tersebut justru tidak sesuai dengan yang dibayarkan masyarakat. Dalam kebanyakan kasus masyarakat justru memberikan uang kepada Juru Parkir dengan jumlah yang lebih tinggi dibandingkan jumlah yang seharusnya. Hal ini tentu menyebabkan pendapatan yang diterima Juru Parkir lebih besar dari yang seharusnya.

Hal ini disebabkan karena masyarakat tidak mengetahui secara jelas tentang aturan yang telah ditetapkan. Padahal ketentuan yang mengatur tarif tersebut sudah dipasang di beberapa ruas jalan. Masyarakat telah dibiasakan dengan tarif yang tidak sesuai karena merasa tidak memiliki uang kecil sehingga terkesan tanggung jika menerima kembalian.

Untuk sepeda motor saja, misalnya, tarif yang seharusnya hanya sebesar Rp1000, bisa diterima oleh Juru Parkir menjadi Rp2.000,- hingga Rp3.000,- untuk sekali parkirnya. Faktor lain yang menyebabkan ketentuan tarif yang tidak sesuai pun dikarenakan pihak Juru Parkir sendiri.

Karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat yang membayar dengan jumlah melebihi yang seharusnya, membuat Juru Parkir memanfaatkan kesempatan ini untuk menerima pendapatan yang lebih besar.

Bagaimana Cara Kerja Juru Parkir?
Juru Parkir resmi yang telah dibawahi oleh Dishub akan berjaga di tempat yang sudah ditentukan dengan waktu tertentu (sesuai kesepakatan). Mereka diwajibkan memberikan setoran parkir kepada Dishub setiap harinya dengan jumlah berbeda tergantung tempat mereka berjaga. Mengingat memang ada tempat yang ramai dan sepi.

Di kota saya sendiri setoran minimal yang harus diserahkan dari Juru Parkir per harinya adalah Rp 10.000,-. Sedangkan batasan maksimal bisa sampai Rp40.000,-. Jadi, jika dalam satu hari seorang juru parkir menerima uang Rp60.000,- dengan setoran Rp20.000,-, maka uang sisanya berhak menjadi milik juru parkir tersebut. Di sini Juru Parkir memang tidak memperoleh pendapatan langsung dari pemerintah.

Dalam hal ini memang masyarakatlah yang harus sadar atas kewajibannya membayar Retribusi Parkir. Selama Juru Parkir masih bisa menyerahkan uang setoran ke Dinas Perhubungan sesuai jumlah kesanggupan yang ditetapkan, maka hal itu bukanlah menjadi masalah.

Namun, jika Juru Parkir memang secara sengaja memberikan tarif di luar yang ditetapkan dan masyarakat merasa tidak nyaman, maka masyarakat bisa melaporkannya langsung ke Dinas Perhubungan untuk dilakukan penindakan terhadap Juru Parkir tersebut.

...

Baiklah, mungkin itulah tulisan yang bisa saya sampaikan saat ini. Semoga dengan tulisan di atas, pembaca bisa mengetahui mana yang disebut parkir liar atau resmi, berapa yang seharusnya dibayar, serta tahu uang yang dibayar itu akan mengalir ke mana.

Satu lagi yang ingin saya sampaikan adalah bahwa kebijakan di setiap daerah berbeda karena disesuaikan juga dengan Perda setempat. Jadi bisa saja di tempat Kompasianer tinggal, sistem untuk retribusi parkir tidaklah seperti ini.

Dan jika memang ada kesalahan atas apa yang saya tulis, mohon untuk dikoreksi ya oleh para Kompasianer sekalian. Apalagi mungkin di sini ada juga yang kerja di pemerintahan, khususnya di bagian retribusi parkir.

Akhir kata, semoga tulisan ini bermanfaat. Sampai jumpa di tulisan selanjutnya!

-Gilang Riyadi, 2018-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun