Mohon tunggu...
Gilang Gesang Pamungkas
Gilang Gesang Pamungkas Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hobi volly

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Isu Kontemporer Mengenai Korupsi Mengancam Warga Negara Indonesia

3 April 2023   17:00 Diperbarui: 3 April 2023   17:04 869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

 sebagai warga negara Indonesia,  kita harus paham hak sekaligus kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. warga negara merupakan seseorang atau individu yang tinggal dan menjadi bagian dari suatu masyarakat di wilayah tertentu. sebagai salah satu unsur dari terbentuknya suatu negara yaitu warganya, warga negara secara sederhana dapat diartikan sebagai semua orang yang tinggal serta bertumbuh di negara tersebut.  

namun banyak di berbagai negara, termasuk di Indonesia sendiri yang masih belum memahami arti warga negara ini, sehingga terdapat kondisi yang dapat mengancam kehidupan di negara Indonesia, karena kinerja pemerintahan yang kurang, sistem birokarasi, dan tatanan hukum. hal  ini dikarenakan adanya isu kontemporer yang dihadapi oleh negara indonesia, salah satunya adalah korupsi. korupsi, berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus yang kemudian dikatakan bahwa corruptio berasal dari bahasa latin yang lebih tua, yaitu corrumpere. 

secara umum, korupsi adalah semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain. di Indonesia, tindak  korupsi diatur dalam undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

berdasarkan undang-undang tersebut, korupsi adalah sertiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

sudah banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, salah satunya baru-baru ini yaitu KPK menetapkan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang bernama Rafael Alun Trisambo. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan perkara Rafael menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tim penyelidik telah menemukan buti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka. menurut KPK gratifikasi yang diterima oleh Rafael telah terjadi tahun 2011 sampai tahun 2022 senilai 56 miliar yang dikorupsi oleh Rafael Alun Trisambo selama menjabat sebagai Dirjen kementerian keuangan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun