Jakarta --- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat kinerja impresif dalam realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama tiga tahun terakhir. Setelah sempat terdampak pandemi Covid-19 pada 2021, lembaga ini berhasil membalikkan keadaan dengan capaian penerimaan yang secara konsisten melampaui target.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menyebut tren PNBP selama lima tahun terakhir menunjukkan arah yang sangat positif, terutama sejak tahun 2022.
"Tren realisasi PNBP Kementerian ATR/BPN selama lima tahun terakhir cukup positif. Meski pada 2021 terdapat anomali akibat dampak pandemi Covid-19, sejak 2022--2024 capaian kami telah menunjukkan hasil yang lebih dari optimal," ujar Pudji dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panja Pengawasan PNBP Komisi II DPR RI, Selasa (16/09/2025) di Jakarta.
Pada tahun 2021, ATR/BPN menargetkan penerimaan sebesar Rp2,44 triliun, namun hanya mampu terealisasi 91,65 persen, yakni sekitar Rp2,24 triliun. Capaian tersebut mengalami penurunan signifikan akibat pembatasan layanan dan mobilitas selama masa pandemi.
Namun, pemulihan mulai terlihat sejak tahun 2022. Pada tahun tersebut, target penerimaan ditetapkan sebesar Rp2,33 triliun, dan berhasil terealisasi sebesar Rp2,63 triliun, atau 118 persen dari target. Kinerja ini terus meningkat pada tahun berikutnya. Tahun 2023, dari target awal Rp2,5 triliun, realisasi penerimaan mencapai Rp3,05 triliun, atau 121,88 persen. Adapun pada tahun 2024, dengan target sebesar Rp3 triliun, capaian yang berhasil diraih sebesar Rp3,06 triliun, atau sekitar 102,04 persen dari target yang ditetapkan.
Memasuki tahun anggaran 2025, target PNBP ATR/BPN dinaikkan menjadi Rp3,2 triliun. Hingga 10 September 2025, realisasi sementara telah mencapai Rp2,09 triliun, atau 65,31 persen dari target. Capaian ini dianggap cukup positif mengingat masih tersisa waktu hingga akhir tahun untuk mencapai target sepenuhnya.
Pudji menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari penguatan sistem pelayanan di sektor pertanahan, termasuk pembangunan infrastruktur pendukung, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta akselerasi digitalisasi layanan. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tarif PNBP tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, yang menjadi dasar hukum bagi jenis dan besaran tarif layanan yang dikenakan.
Meski angka penerimaan meningkat signifikan, Pudji menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tetap menjaga keberpihakan kepada masyarakat yang kurang mampu.
"Mereka tetap dapat mengakses layanan pertanahan secara optimal dengan beban biaya yang seminimal mungkin, sejalan dengan semangat inklusi pelayanan publik yang merata dan adil," ujarnya.
Capaian kinerja PNBP ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kapasitas kementerian dalam menjalankan program strategis seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain menciptakan ruang fiskal baru bagi APBN, keberhasilan ini juga mempertegas posisi ATR/BPN sebagai lembaga pelayanan publik yang adaptif, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.