Mohon tunggu...
gilang bahtiar
gilang bahtiar Mohon Tunggu... mahasiswa

berpikir secara digital

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Aturan Pendidikan Perguruan Tinggi Negeri 2025

29 September 2025   17:55 Diperbarui: 29 September 2025   16:14 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
aturan perguruan tinggi negeri 2025 

Pemerintah Resmi Atur Pendirian Perguruan Tinggi Negeri 2025

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan Persyaratan Pendirian Perguruan Tinggi Negeri Terbaru untuk memastikan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia terus meningkat.

Dalam aturan ini, pendirian perguruan tinggi negeri wajib memenuhi sejumlah ketentuan, mulai dari dasar hukum dan proposal pendirian, ketersediaan dosen tetap dengan kualifikasi minimal S2, hingga sarana prasarana yang memadai seperti ruang kuliah, laboratorium, dan perpustakaan. 

Selain itu, setiap pengajuan akan melalui evaluasi administratif, akademik, serta visitasi lapangan sebelum izin resmi diterbitkan.

Pemerintah menegaskan, persyaratan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis agar perguruan tinggi negeri baru benar-benar siap bersaing, menghasilkan lulusan berkualitas, dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.

Untuk mengetahui  lebih dalam aturan pendirian perguruan tinggi negeri 2025,silakan cek panduan lengkap di halaman persyaratan pendirian perguruan tinggi negeri terbaru

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun