Mohon tunggu...
Gilang Gardian
Gilang Gardian Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dilema Layanan Pengabdian

21 Februari 2018   10:58 Diperbarui: 21 Februari 2018   11:05 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kebijakan Dokter Layanan Primer sesuai yang tertuang di UU Dikdok no 20 tahun 2013 mendapatkan reaksi yang berbeda oleh dunia kedokteran. Kalimat yang terdengar asing ini dapat merubah paradigma masyarakat akan dokter selama ini. Implementasi dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini berdampak langsung ke sistem pendidikan kesehatan di Indonesia.

Dokter Layanan Primer merupakan dokter yang melayani masyarakat di lingkup bagian primer. Lulusan program ini akan setara dengan dokter spesialis, namun bukan spesialis.Penambahan Dokter Layanan Primer ini ke dalam kurikulum pendidikan kedokteran diharapkan mulai pada tahun 2017.

Dokter Layanan Primer sendiri sebenarnya dikeluarkan pemerintah untuk memiliki kompetensi mengobati penyakit yang tidak bisa dilakukan oleh dokter umum di pelayanan kesehatan primer. Tapi pertanyaannya adalah, kompetensi apa yang saja yang membedakan Dokter Layanan Primer (DLP) dengan dokter umum yang sudah ada selama ini?

Berdasarkan data dari Undang-Undang no 20 tahun 2013, Dokter Layanan Primer memiliki kompetensi yaitu etika, hukum dan profesionalisme di tingkat pelayanan primer; komunikasi holistik, komprehensif dan kecakapan budaya; pengelolaan kesehatan yang berpusat pada individu dan keluarga; keterampilan klinis dengan penekanan pada pencegahan di tingkat pelayanan primer;  manajemen fasilitas pelayanan kesehatan primer; pengelolaan kesehatan yang berorientasi pada komunitas dan masyarakat; dan kepemimpinan.

Sementara itu, berdasarkan SKDI tahun 2012 yang mengatur kompetensi dokter umum, kompetensi dasar dokter umum yaitu profesionalitas yang luhur,mawas diri dan pengembangan diri, komunikasi efektif, pengelolaan informasi, landasan ilmiah ilmu kedokteran, ketramplilan klinis, dan pengelolaan kesehatan.

Dari segi kompetensi penyakit yang bisa ditangani, dokter umum dapat menangani total 144 kompetensi penyakit, sedangkan dokter layanan primer dapat menangani total 155 penyakit dengan tambahan pengetahuan di bidang ilmu kedokteran keluarga, ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat.

Lantas, mengapa Ikatan Dokter Indonesia kontra akan program ini? Sekilas terlihat program ini tidak berbeda jauh dengan dokter umum yang selama ini ada. Bukankah ini hanya menambahkan kualifikasi sedikit saja bagi para calon dokter yang akan berbakti ke masyarakat?

Di sini realitas lapangan berbicara. Program ini menambah waktu pendidikan calon dokter menjadi 9 tahun dari yang tadinya "hanya" 6 tahun. Penambahan waktu yang tidak sebentar ini tidak hanya merugikan waktu calon dokter, tetapi juga  membuang banyak biaya dan tenaga yang tidak sedikit hanya untuk menambahkan 11 kompetensi penyakit kepada seorang dokter umum.

Berdasarkan data dari WHO tahun 2012, saat ini rasio dokter per 1000 penduduk di Indonesia hanya sebanyak 0.201. Angka ini jauh dibandingkan dengan rasio ideal yaitu satu dokter untuk 1000 populasi. T

otal jumlah dokter di Indonesia menurut Konsil Kedokteran Indonesia sebanyak 109.911 untuk dokter umum dengan konsentrasi lebih banyak di bagian barat Indonesia. Kalau kita bagi antara total dokter umum dengan jumlah penduduk di Indonesia yang berjumlah kurang lebih 200 juta orang, hasil tersebut semakin memperjelas bahwa dibutuhkan lebih banyak dokter untuk memperbaiki kondisi kesehatan di Indonesia. Tentunya hal ini juga harus dibarengi dengan penyebaran dokter yang merata serta kualitas lulusan dokter tersebut.

Lalu apa kaitannya dengan Dokter Layanan Primer? Penambahan masa tempuh kuliah justru memperlama siklus untuk menghasilkan seorang dokter. Lebih parah lagi, sesuai dari kompetensi dokter layanan primer, penambahan waktu tersebut juga hanya meluluskan dokter yang kompetensinya  tidak begitu berbeda dengan dokter yang lulus hanya 6 tahun. Padahal, jika kita bandingkan dengan kondisi ketika seorang dokter yang lulus 6 tahun dan langsung melanjutkan program spesialis, masa tempuh minimalnya hanya bejarak satu tahun lebih lama dari Dokter Layanan Primer. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun