Mohon tunggu...
Gilang RamadhanPramana
Gilang RamadhanPramana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Earmarking Tax: Sebuah Diskusi Bagaimana Penggunaan Pengalokasiannya

4 April 2024   08:17 Diperbarui: 4 April 2024   08:18 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Earmarking tax, konsep pengeluaran spesifik yang dialokasikan dari pajak tertentu, telah menjadi perdebatan. Di Indonesia, kebijakan earmarking pajak diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Atas Pajak Kendaraan Bermotor, Rokok Pajak dan Pajak Penerangan Jalan. Penerapan skema Earmarking Tax telah diterapkan pada tiga jenis pajak, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, dan pajak penerangan jalan.

1. Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah akan mengalokasikan paling sedikit 10% dari pendapatan pajak kendaraan bermotor yang dipungut kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Dana pajak yang dialokasikan kemudian akan digunakan untuk membiayai pembangunan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan fasilitas transportasi umum. Hal ini terdapat pada Pasal 8 ayat (5). 

2. Pajak Rokok

Dari besaran pajak rokok yang dipungut pemerintah, sebesar 50% akan dialokasikan kepada pemerintah Kabupaten/Kota. Pemanfaatannya untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh pejabat yang berwenang. Hal ini terdapat pada Pasal 31.

3. Pajak Penerangan Jalan

Untuk pajak penerangan jalan, sebagian penerimaan pajak dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan. Hal ini terdapat pada Pasal 56 ayat (3).

Di Indonesia sendiri, penerapan earmarking tax ini tidak sepopuler negara-negara lain. Sedangkan penerapannya pun tidak terlalu baik, masih banyak tantangan-tantangan, yaitu:

1. Penyaluran Anggaran

Penyaluran anggaran merupakan hal yang penting dalam konsep earmarking, akan tetapi dalam penerapannya di Indonesia hal ini dilakukan secara tidak merata. 

2. Kurangnya Pengawasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun