Mohon tunggu...
Gigih Prayitno
Gigih Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Masih belajar agar dapat menulis dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Mengenal Lebih Dekat Aksi Protes di Hong Kong yang Sebabkan 2 Juta Orang Turun ke Jalan

17 Juni 2019   14:20 Diperbarui: 17 Juni 2019   18:45 13159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi Protes di Hongkong, Minggu (16/6/2019) | Twitter/ThomasVLinge

Pada hari Minggu (16/7/2019) diperkirakan sekitar ratusan ribu hingga dua juta rakyat Hong Kong turun ke jalan untuk memprotes kebijakan pemerintah terkait rancangan undang-undang ekstradisi baru, protes ini sudah berlangsung sejak seminggu sebelumnya (9/6/2019).

Aksi protes ini menyebabkan baku hantam antara aparat dan para demonstran sudah tidak bisa dihindarkan lagi, bahkan ada yang menyebutkan adalah ini aksi unjuk rasa menolak RUU Ekstradisi terburuk dalam sejarah huru-hara politik di Hong Kong.

Dimana dalam rentetan aksi penolakan RUU Ekstradisi ini aparat keamanan menggunakan gas air mata dan peluru karet dan juga baku hantam yang tidak bisa dihindarkan lagi saat pengujuk rasa mencoba memasuki dan menyerbu sejumlah jalan di pusat bisnis kota Hong Kong tersebut.

Tidak hanya itu, bentrokan pun terjadi selama berjam-jam, dimana aparat keamanan menggunakan tindak kekerasan yang menyebabkan banyak korban.

Jadi apa itu RUU Ekstradisi yang diprotes oleh masyarakat Hong Kong?
RUU baru terkait ekstradisi akan memudahkan transfer buronan antara Hong Kong, Republik Rakyat China (RRC), Taiwan, dan Makau. Bila RUU tersebut disahkan, maka mereka yang menjadi tersangka di Taiwan dapat diekstradisi ke Hong Kong, dan juga sebaliknya. 

RUU ekstradisi tersebut memudahkan para buronan untuk ditangkap dan diadili meskipun di tempat dia tidak melakukan kejahatan.

Selain itu, bila RUU tersebut disahkan, ada spekulasi dan kekhawatiran hal ini akan menjadi kesempatan pemerintah untuk menangkap aktivis lokal yang pro-demokrasi di Hong Kong yang mereka semua adalah anti-China.

Awal Pemicu
Aksi protes ini bermula dari sebuah kisah seorang laki-laki berusia 19 tahun bernama Chan Tong Kai yang memiliki kekasih Poon Hiu-wing berusia 20 tahun.

Pada waktu itu dikabarkan Poon mengandung, kemudian Chan membunuh dan memotong tubuh Poon dan memasukkan bagian tubuh Poon ke dalam koper, kejadian ini terjadi di Taiwan, sedangkan Chan adalah penduduk Hong Kong.

Chan melarikan diri dengan kembali ke Hong Kong dan ditangkap oleh kepolisian Hong Kong, Chan pun mengakui semua perbuatan yang dilakukan kepada Poon.

Kisah selengkapnya kasus Chan dan Poon bisa dibaca di sini

Kasus Chan yang membunuh dan memutilasi Poon ini menunjukkan kelemahan hukum Hong Kong, dimana kasus pembunuhan Chan (which is sudah diakui oleh Chan) ini tidak bisa diadili di Hong Kong, karena tempat kejadian pembunuhan tersebut berada di Taiwan bukan di Hong Kong.

Kenapa perlu Undang-undang Ekstradisi padahal Taiwan dan Hong Kong adalah bagian dari China Daratan?
Perlu diketahui bahwa Hong Kong adalah bagian dari negara China namun masuk sebagai Wilayah Administrasi Khusus, sehingga Hong Kong mempunyai keistimewaan khusus hingga 2047 mendatang.

Sehingga sampai tahun 2047 Hong Kong punya keistimewaan mempunyai hukum sendiri yang lepas dari hukum China.

Hukum di Hong Kong sendiri tidak memiliki aturan untuk ekstradisi pelaku kriminal ke setiap bagian dari China. Artinya bila kamu melakukan kejahatan di China dan melarikan diri maka kamu akan terbebas dari ancaman hukuman di China, begitu juga sebaliknya.

Jadi, singkat kata Hong Kong adalah Safe Heaven atau "surga" bagi mereka yang melakukan kejahatan di luar Hong Kong dan pergi melarikan diri ke Hong Kong.

Karena kasus pembunuhan Poon oleh Chan inilah yang membuat Gubernur Hong Kong, HK Carrie Lam mengusulkan perubahan hukum yakni UU ekstradisi yang memungkinkan Chan bisa diadili karena kasus pembunuhan terhadap Poon.

Namun hal tersebut membuat aktivis demokrasi China menjadi takut dan memprotes, mereka berspekulasi bahwa perubahan UU ekstradisi ini memungkinkan Hong Kong mengadili "kriminal" aktivis demokrasi ini dan mengekstradisi ke China Daratan, fyi China adalah negara dengan ideologi komunis jadi bertentangan dengan mereka para aktivis demokrasi.

Selain aktivis demokrasi beberapa pihak juga merasa terancam bila RUU ekstradisi tersebut direvisi, siapa saja meraka? Banyak.
Dengan "keistimewaan" hukum di Hong Kong, banyak orang-orang baik warga Hong Kong maupun non-Hong Kong bahkan warga China sendiri yang menggunakan kesempatan tersebut sebagai celah yang bagus.

Misalnya, para eksportir China menjadikan Hong Kong sebagai sarana untuk mengekspor dan kemudian mereka mendapatkan pembayaran dalam devisa asing, lalu mereka membuka akun di bank Hong Kong, sehingga mereka bisa terbebas dari aturan yang dibuat oleh pemerintah China sendiri.

Selain itu, menumpuk uang di Hong Kong juga memiliki keuntungan tersendiri karena aturan China saat ini menyulitkan mereka untuk mentransfer dana keluar dari China, sehingga mereka bisa mengekspor dari China kemudian importir tersebut membayar ke akun bank di Hong Kong dan dana yang tersimpan di Hong Kong bisa bebas ditransfer kemanapun tanpa terikat dengan aturan super ketat dari China.

Selain eksportir, warga negara lain yang tinggal di Hong Kong juga terancam dengan revisi undang-undang ekstradisi ini, kenapa?
Karena salah satu aturan 'khusus" di Hong Kong saat ini memperbolehkan orang-orang mempunyai dua kaki di dua negara, misalkan mereka yang berkewarganegaraan Indonesia bisa tinggal di Hong Kong dan tetap menjadi warga negara Indonesia meskipun sudah mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di Hong Kong. Tentu hal ini juga menjadi kesempatan yang menguntungkan mereka.

Nah, kelompok penduduk non-Hong Kong inilah yang akan terancam dengan adanya revisi UU Ekstradisi, karena bila RUU ini disahkan maka akan menimbulkan ketidakpastian status mereka di Hong Kong, padahal mereka sudah lama tinggal dan menetap di Hong Kong.

Oleh karena itulah, masyarakat di Hong Kong melakukan aksi protes yang disebut-sebut sebagai aksi protes terbesar sepanjang sejarah demonstrasi di Hong Kong. Ribuan, puluhan ribu, hingga jutaan orang pada hari Minggu lalu turun ke jalan-jalan kota Hong Kong menuntut Lam untuk mengundurkan diri dan memaksa Lam meminta maaf karena rencananya mendorong RUU ekstradisi tersebut.

Amerika Mengambil Kesempatan
Permasalahan RUU ekstradisi di Hong Kong ini dilihat sebagai kesempatan yang menjanjikan oleh Amerika Serikat, di mana mereka sedang melakukan perang dagang deng Republik Rakyat China yang memiliki dampak global yang tersusun, sistematis dan massif.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo diketahui telah bertemu dengan para aktivis pro-demokrasi Hong Kong, yang meminta Washington (AS) untuk membantu menghentikan RUU ekstradisi kontroversial Hong Kong.

Delegasi aktivis tersebut mengunjungi Washington untuk mengkampanyekan bantuan dari Pompeo dan Kongres, dengan alasan RUU ekstradisi akan membuat warga AS di Hong Kong berisiko diekstradisi ke daratan China.

Dia juga menyatakan dukungannya untuk perlindungan hak asasi manusia, kebebasan fundamental, dan nilai-nilai demokrasi Hong Kong yang telah lama ada, yang dijamin di bawah Hukum Dasar di Hong Kong.

Dan padahal kita semua tahu, campur tangan pemerintah adalah bentuk bargaining chip Amerika menghadapi China dalam perang dagang yang sedang terjadi ini.

Akhir dari Aksi Protes
Akhirnya karena aksi protes tersebut, pemerintah Hong Kong memutuskan untuk menangguhkan pelaksanaan amandemen legislatif dan memulai kembali komunikasi dengan semua sektor masyarakat.

Lam mengatakan tidak ada batas waktu untuk penangguhan RUU ekstradisi ini dan pemerintah berjanji akan melaporkan dan berkonsultasi dengan anggota panel keamanan di dewan legislatif sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Sumber:
Sumber 1, Sumber 2, Sumber 3, Sumber 4, Sumber 5, Sumber 6, Sumber 7, Sumber 8, Sumber 9, Sumber 10, Sumber 11.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun