Mohon tunggu...
Gigih Prayitno
Gigih Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Masih belajar agar dapat menulis dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Mengenal Lebih Dekat Aksi Protes di Hong Kong yang Sebabkan 2 Juta Orang Turun ke Jalan

17 Juni 2019   14:20 Diperbarui: 17 Juni 2019   18:45 13159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi Protes di Hongkong, Minggu (16/6/2019) | Twitter/ThomasVLinge

Kasus Chan yang membunuh dan memutilasi Poon ini menunjukkan kelemahan hukum Hong Kong, dimana kasus pembunuhan Chan (which is sudah diakui oleh Chan) ini tidak bisa diadili di Hong Kong, karena tempat kejadian pembunuhan tersebut berada di Taiwan bukan di Hong Kong.

Kenapa perlu Undang-undang Ekstradisi padahal Taiwan dan Hong Kong adalah bagian dari China Daratan?
Perlu diketahui bahwa Hong Kong adalah bagian dari negara China namun masuk sebagai Wilayah Administrasi Khusus, sehingga Hong Kong mempunyai keistimewaan khusus hingga 2047 mendatang.

Sehingga sampai tahun 2047 Hong Kong punya keistimewaan mempunyai hukum sendiri yang lepas dari hukum China.

Hukum di Hong Kong sendiri tidak memiliki aturan untuk ekstradisi pelaku kriminal ke setiap bagian dari China. Artinya bila kamu melakukan kejahatan di China dan melarikan diri maka kamu akan terbebas dari ancaman hukuman di China, begitu juga sebaliknya.

Jadi, singkat kata Hong Kong adalah Safe Heaven atau "surga" bagi mereka yang melakukan kejahatan di luar Hong Kong dan pergi melarikan diri ke Hong Kong.

Karena kasus pembunuhan Poon oleh Chan inilah yang membuat Gubernur Hong Kong, HK Carrie Lam mengusulkan perubahan hukum yakni UU ekstradisi yang memungkinkan Chan bisa diadili karena kasus pembunuhan terhadap Poon.

Namun hal tersebut membuat aktivis demokrasi China menjadi takut dan memprotes, mereka berspekulasi bahwa perubahan UU ekstradisi ini memungkinkan Hong Kong mengadili "kriminal" aktivis demokrasi ini dan mengekstradisi ke China Daratan, fyi China adalah negara dengan ideologi komunis jadi bertentangan dengan mereka para aktivis demokrasi.

Selain aktivis demokrasi beberapa pihak juga merasa terancam bila RUU ekstradisi tersebut direvisi, siapa saja meraka? Banyak.
Dengan "keistimewaan" hukum di Hong Kong, banyak orang-orang baik warga Hong Kong maupun non-Hong Kong bahkan warga China sendiri yang menggunakan kesempatan tersebut sebagai celah yang bagus.

Misalnya, para eksportir China menjadikan Hong Kong sebagai sarana untuk mengekspor dan kemudian mereka mendapatkan pembayaran dalam devisa asing, lalu mereka membuka akun di bank Hong Kong, sehingga mereka bisa terbebas dari aturan yang dibuat oleh pemerintah China sendiri.

Selain itu, menumpuk uang di Hong Kong juga memiliki keuntungan tersendiri karena aturan China saat ini menyulitkan mereka untuk mentransfer dana keluar dari China, sehingga mereka bisa mengekspor dari China kemudian importir tersebut membayar ke akun bank di Hong Kong dan dana yang tersimpan di Hong Kong bisa bebas ditransfer kemanapun tanpa terikat dengan aturan super ketat dari China.

Selain eksportir, warga negara lain yang tinggal di Hong Kong juga terancam dengan revisi undang-undang ekstradisi ini, kenapa?
Karena salah satu aturan 'khusus" di Hong Kong saat ini memperbolehkan orang-orang mempunyai dua kaki di dua negara, misalkan mereka yang berkewarganegaraan Indonesia bisa tinggal di Hong Kong dan tetap menjadi warga negara Indonesia meskipun sudah mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di Hong Kong. Tentu hal ini juga menjadi kesempatan yang menguntungkan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun