Selamat Hari Buruh Para Driver Ojek Online
Jangan kaget bila kamu sebagai pengguna moda transportasi ojek online merasa bahwa tarif yang tertera pada aplikasi ojek online saat ini menjadi jauh lebih mahal daripada sebelumnya.
Hal ini karena terhitung hari ini (1/5/2019) lima kota dalam tiga zona di Indonesia sedang menguji-coba tarif baru ojek online berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan.
Pemberlakukan tarif baru ojek online di lima kota dalam tiga zona tersebut akan dievaluasi dalam seminggu kedepan yang menjadi upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen penerapan regulasi peraturan baru dari Kemenhub yang nantinya akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Tarif Baru di Tiga Zona Lima Wilayah Indonesia
Tarif baru ojek online ini diberlakukan di lima kota pada tiga zona di Indonesia yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makasar.
Adapun besaran tarif ojek online akan terbagi menjadi 3 zona. Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.
Untuk zona 2 adalah Jabodetabek dan untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I per 1 kilometer adalah dengan batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.