Kompasiana | Jakarta, 21 Mei 2025 --- Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengintensifkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), dengan memeriksa sembilan orang saksi kunci yang berasal dari berbagai unit dan anak usaha Pertamina.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara yang menjerat tersangka berinisial YF dan kawan-kawan.
Para saksi diperiksa terkait rentang waktu perkara yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2023, melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina, sub holding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Sembilan saksi yang dipanggil pada Rabu, 21 Mei 2025, antara lain:
- HSN, Manajer Operasi PT Jenggala Maritim Nusantara (2023)
- YRW, Sr. Sales Executive I Crude Oil Cargo PT Pertamina International Shipping (PIS) (2023)
- PK, Manager Procurement PT PIS
- YCB, Programmer PT PIS
- HNR, VP Tanker Optimization Performance Solution PT PIS
- HW, Fungsi Formality & Operation Services PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
- PS, Manager Performance & Governance PT KPI
- DDK, Fungsi Formality & Operation Services PT KPI (2022)
- SP, Asisten Manajer Settlement PT PIS
Fokus Pemeriksaan: Tata Kelola dan Indikasi Penyimpangan
Penyidikan terhadap kasus ini menyoroti indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan distribusi produk kilang yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Kejaksaan menekankan bahwa tata kelola sektor energi strategis seperti ini harus berlangsung secara transparan dan akuntabel, mengingat peran vitalnya bagi perekonomian nasional.
Langkah pemeriksaan saksi ini juga menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan korupsi yang melibatkan korporasi besar milik negara, khususnya dalam sektor migas yang selama ini rawan disalahgunakan.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi BUMN Energi