Mohon tunggu...
Ghina Khalisa Salsabila
Ghina Khalisa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Kedokterah Hewan Universitas Airlangga

jika tidak suka hewan, jangan menyakitinya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Perilaku Hate Speech pada Remaja di Media Sosial Instagram

26 Juni 2022   12:08 Diperbarui: 26 Juni 2022   12:37 2497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Hate Speech

Fenomena hate speech atau ujaran kebencian adalah fenomena yang marak dilakukan terkhusus oleh para remaja. Fakhry (2018) mengemukakan bahwa hate speech adalah sebuah kegiatan yang dapat ditindak pidana berbentuk pencemaran nama baik penghinaan, perbutan tidak menyenangnkan, menghasut, penyebaran hoax, dan memprovokasi. 

Hate speech biasanya ditujukan kepada seseorang atau suatu kelompok berdasarkan alasan tertentu dari para pelaku nya. Margaret Brownsica dan Jeffrey Beall (dalam Fakhry, 2018) menambahkan bahwa hate speech adalah tindakan yang menyakiti, menghina, dan merendahkan kelompok minoritas dengan alasan gender, ras, etnis, kecacatan, agama, orientasi seksual, kebangsaan, dll. 

Menurut Kent Greenawalt (dalam Fakhry, 2018) hate speech adalah sebuah tindakan penghinaan yang sangat kasar berdasarkan etnis, gender, agama, dan orientasi seksual sehingga dapat melahirkan permasalahan yang serius.

Kasus Hate Speech di Media Sosial Instagram

Remaja asal Trenggalek berusia 24 tahun diancam tindak pidana empat tahun penjara usai memberikan ujian kebencian di akun instagram pribadinya. 

Dilansir dari Taufiq (2021) Pelaku dengan nama pengguna @mokooku di Instagram memberikan komentar di akun ustad terkenal yang berisi "Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai... Tak pites ndasmu lek ora leren" yang jika diartikan ke bahasa Indonesia menjadi  "anda jangan dakwah, anda itu anjing bukan kiai, akan saya gencet kepala anda jika tidak berhenti". Setelah ditelusuri pemilik akun tersebut berasal dari Trenggalek sehingga pihak kepolisian Trenggalek segera mencari keberadaanya dan diberikan tindak pidana.

2019 lalu, warganet terutama para penggemar K-Pop digemparkan oleh berita tentang Sulli mantan personil f(x) yang meninggal dengan cara bunuh diri. 

Dilansir dari Hadijah (2019) Sulli diduga mengalami depresi dikarenakan banyak sekali hate speech yang ia terima. Beberapa hate speech yang dilontarkan kepadanya adalah "Pencari Perhatian", "Sulli pasti hamil, kalian lihat ia keluar masuk rumah sakit", "kamu lebih baik mati! Kasian orang tuamu memiliki anak sepertimu", dll. 

Sebelum memutuskan untuk membunuh dirinya, Sulli memohon kepada para pelaku hate speech untuk berhenti menguvapkan hal buruk kepada dirinya, namun permohonan Sulli akan hal itu tidak dapat memberhentikan para pelaku hate speech untuk terus memberikan ujaran buruk kepadanya.

Artis tanah air, Shandy Aulia melaporkan kasus hate speech yang ditujukan untuk anaknya Clair Herbowo. Khorl (2021) menulis Shandy Aulia mengunggah DM (Direct Message) dari akun Laura Apriliya Bakkara yang memberikan komentar negatif yang ditujukan untuk anaknya. Pelaku mengomentari bahwa anaknya mirip monyet dan gizi buruk. Melihat komentar itu Shandy Aulia tidak hanya diam, ia segera melaporkan ujaran kebencian itu dan membawa kasusnya ke jalur hukum ditemani oleh Pengacara ternama Hotman Paris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun