MADIUN – Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun melakukan konseling kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sering melakukan pelanggaran,Senin(30/11/2021). Melalui konseling tersebut, diharapkan dapat mengerti masa lalu dari WBP dan penanganan yang akan diberikan.
Kasi Binadik, Rachmad Tri Raharjo menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan konseling, Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun menggandeng pihak ketiga. Yakni Layanan Konseling dan Rehabilitasi Sosial bernama “Rasha”.
“Jadi lebih detail mengetahui alasan WBP melakukan pelanggaran. Hal-hal apa saja yang menghambat WBP kembali ke jalan yang lurus. Dan menunjukkan sikap positif yang dimiliki WBP agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya seusai meninjau pelaksanaan konseling di Ruang Bimkemaswat.
Kegiatan tersebut, lanjut Rachmad, akan dilakukan seminggu 2 kali selama dua bulan berturut-turut. Sedangkan kriteria yang mengikuti konseling adalah WBP yang sering melanggar aturan, WBP dengan masa pidana di atas 20 tahun, WBP yang kecanduan narkoba dan WBP yang mengalami depresi (gangguan mental). Setiap akhir sesi, Konselor akan melakukan terminasi. Sebagai bahan evaluasi untuk melanjutkan ke tahap konseling berikutnya.
“Patokan keberhasilan konseling, ya WBP tidak melakukan pelanggaran lagi. Outputnya ke arah itu, jarang masuk Straff Cell. Yang pecandu berhenti. Yang depresi gangguan mental bisa sembuh tanpa perlu tindakan medis,” kata Rachmad.
“Harapannya dengan konseling ini, setiap WBP jadi lebih fresh. Memiliki perilaku, pola pikir yang lebih baik. Serta memiliki pengharapan yang cerah,” tandasnya. (Ist)