Mohon tunggu...
Gema Perdana
Gema Perdana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Apakah PT KAI Akan Ganti Rugi Jika

15 September 2017   10:55 Diperbarui: 20 September 2017   10:33 5836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Personil PKD dari 2 perusahaan rekanan PT KAI dan PT KCJ. (Foto: Kompasianer, Amad S)

Saat ini kereta api mejadi salah satu transportasi favorit bagi masyarakat di Indonesia. Semua ini terjadi karena moda transportasi tersebut menawarkan biaya murah, bebas dari kemacetan, serta pelayanan dan sarana yang bagus. Bahkan saat ini masyarakat sampai kehabisan tiket perjalanan kereta, lantaran tingginya antusiasme masyarakat dan kemudahan untuk mendapatkan tiket secara online. Seringkali kereta api memberikan discount harga tiket pada hari atau acara tertentu. Hal ini tentu menambah animo masyarakat untuk memilih kereta api sebagai moda transportasi dalam setiap aktivitas perjalanannya.

Setiap bulan saya menggunakan transportasi publik ini untuk perjalanan keluar kota atau antar provinsi. Harga yang ekonomis, terbebas dari macet, dan pelayanan yang baik menjadi alasan saya menggunakan kereta api. keunggulan lainnya adalah ketepatan waktu perjalanan. Saat ini diseluruh gerbong rangkaian kereta api sudah menggunakan fasilitas pendingin ruangan, sehingga pelanggan nyaman dalam perjalanan. Jika sebelum tahun 2012 kita masih menjumpai banyak pedagang asongan yang berjualan di rangkaian kereta, beda penampakannya untuk saat ini. Situasi kereta sekarang lebih kondusif, aman, dan nyaman. 

Jika berbicara tentang sistem keamanan pada perjalanan kereta api, saat ini minimal terdapat 2 orang POLSUSKA (Polisi Khusus Kereta Api) yang bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisi dibidang perkereta apian. Hal ini sedikit memberikan jaminan kepada konsumen untuk proses pencegahan terjadinya tindak pidana selama perjalanan.  

Pernah suatu hari saat saya akan melakukan perjalanan ke ibu kota dengan menggunakan transportasi kereta api. Saat itu saya menjumpai ada seorang pelajar yang kehilangan handphone-nya ketika menunggu kedatangan kereta di stasiun. Kemudian dia menemui pihak POLSUSKA untuk meminta pertanggung jawaban atas barangnya yang hilang tersebut dan meminta ganti rugi. Karena beranggapan bahwa barang yang hilang di stasiun merupakan tanggungjawab dari PT. Kereta Api Indonesia.

Jika kita mengacu pada Pasal 177 PP No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api yang mengatur tentang tanggung jawab ganti rugi oleh penyelenggara sarana perkereta apian, yakni kepada penumpang dan barang yang diangkut. Kemudian tentang tanggung jawab terhadap penumpang berupa pemberian ganti kerugian serta biaya pengobatan bagi penumpang luka-luka maupun santunan bagi penumpang meninggal dunia. Sementara tanggung jawab terhadap barang berupa pemberian ganti rugi karena kelalaian penyelenggara sarana perkereta apian dalam pengoperasian angkutan kereta api, seperti:

  • Barang hilang sebagian atau seluruhnya;
  • Rusak sebagian atau seluruhnya;
  • Musnah;
  • Salah kirim; dan/atau
  • Jumlah dan/atau jenis kiriman barang diserahkan dalam keadaan tidak sesuai dengan surat angkutan.

Barang yang dimaksud adalah barang yang diangkut dengan kereta api dan dilakukan dengan menggunakan gerbong atau kereta bagasi (khusus barang). Sehingga jika handphone tersebut hilang baik di stasiun atau di gerbong kereta saat perjalanan, bukan menjadi tanggung jawab dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Hal ini karena handphone tersebut bukan barang yang diangkut secara khusus menggunakan gerbong atau kereta bagasi.

Beda ceritanya jika penumpang secara khusus menggunakan jasa pengiriman barang, sehingga barang tersebut ditempatkan secara khusus di gerbong kereta bagasi dan memiliki pengawasan oleh petugas. Jika terdapat kehilangan ataupun kerusakan, maka sesuai dengan Pasal 177 PP No. 72 Tahun 2009, PT. Kereta Api memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerusakan yang dialami oleh barang tersebut.

Memang tidak dipungkiri, masyarakat mengharapkan jaminan keamanan dalam setiap kesempatan dan dimanapun berada. Namun kejahatan dapat terjadi dimana saja, kapan saja, dan menimpa siapa saja. Jika terdapat kejahatan, segera melaporkan segala bentuk kejahatan yang menimpa kepada pihak berwajib dalam hal ini Polri. Pasal 1 ayat 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mengenai laporan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pihak berwenang tentang, sedang, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Banyak juga masyarakat enggan untuk melaporkan peristiwa yang sedang dihadapinya karena takut dan/atau malas untuk berurusan dengan pihak berwajib. Namun sangat disayangkan jika seseorang bisa melakukan upaya hukum, tapi tidak digunakan. Jika masih merasa ragu lebih baik melakukan konsultasi dengan ahli hukum terkait langkah yang terbaik untuk diambil. 

Saat ini masyarakat tidak harus datang ke kantor hukum secara langsung bahkan dengan menggunakan teknologi dapat menemukan ahli hukum professional yang cepat dan terpercaya, tentunya sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat jika mengalami problematika hukum. Mari kita jaga baran kita, karena orang pertama yang dapat memberikan jaminan keamanan barang kita adalah diri sendiri.

Terimakasih sudah berkenan membaca artikel ini, semoga bermanfaat (GP)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun