Mohon tunggu...
gelar kiswara
gelar kiswara Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ham Negeri Ini ?

7 Juni 2015   20:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:18 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kasus pelanggaran HAM selalu menjadi perhatian masyarakat, saat ini HAM tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme tetapi lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang mendasar berkaitan dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakangnya baik dalam hal ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya, bahkan semua yang melanggar kebebasan sesorang dianggap sebagai  melanggar HAM.

Bukan saja hanya sekumpulan manusia yang harus menjaga HAM Negara pun wajib menjaga ,melindungi dan menjujunjung tinggi kadialan HAM berada karena masyarakat sudah mempercayakan hak hak nya kepada Negara untuk dapat dijadikan suatu system hukum. Negara pun juga mempunyai hak membuat dasar hukum dan menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang melanggar hukum HAM. Negara, organisasi, pemerintah dan masyarakat tentunya mempunyai kewajiban yang sama yaitu berkewajiban untuk menegak kan ham itu beradadan melindungi seseorang tanpa terkecuali karena semua sama di hadapan mata hukum, in berarti bahwa HAM sudah menjadi titik tujuan dari seluruh masyarakat untuk membentuk masyarakat yang ideal berkehidupan bangsa dan bernegara.

Bukan itu saja dalam era reformasi telah disusun intrumen-instrumen HAM diantaran nya undang-undang dasar 1945  juga di tetap kan nya MPR RI NO.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia yang menugaskan kepada  lemabaga tinggi Negara dan seluruh aparatur Negara  untuk menghormati , menegakkan dan memperluas pemahaman tentang HAM kepada seluruh lapisan masyarakat. Undang-undang dasar 1945 menugaskan kepada presiden  republic Indonesia  untuk meratifikasi berbagai instrument PBB  tentang HAM sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 45 dan di undangkan dalam undang-undang  RI no 09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang RI no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia serta  memperkuat posisi Komnas HAM yang di bentuk sebelum nya, bedasarkan kepres no. 50 tahun 1993 tentang komisi nasional hak asasi manusia , serta di undangkan tentang undang-undang RI no 26 tahun 2000  tentang pengadilanhak asasi manusia.

Indonesia sudah banyak sekali kecolongon kecolongan kasus hakm asasi manusia dari mulai hak asasi manusia ringan sampai yang berat seperti kasus di bawah ini

1.       Penembakan misterius

Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan, dan penembakan terhadap preman yang mengganggu ketertiban masyarakat dan pelaku nya pun tidak di ketahui.

2.       Penembakan mahasiswa Trisakti

Pada tahun 1997 mahasiswa Trisakti menuntut presiden Soeharto untuk mundur dari kursi kepresidenan, tetapi malah mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi ditembak mati di bagian vital oleh para aparat polisi dan militer.

3.       Hukuman mati bagi narapidana narkoba

Hukuman mati ini bisa dianggap hal yang baru-baru ini membuming walaupun terdapat pro dan kontra tentang hukuman mati terhadap narapidana narkoba. Hujatan kritikan sudah mulai dikecam oleh berbagai Negara yang di tunjukan untuk Indonesia tetapi pemerintah Indonesia masih tegas mempertahan kan ideologinya.

4.       Jalan beo

Di jalan beo ini terdapat rumah yang seorang majikan nya tertangkap karena melakukan pelanggaran hak asasi manusia dengan melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga dari memar sampai ada pula yang meninggal.

Penegakan HAM di Negara kita tak kan berhasil mulus jika semua lapisan masyarakat tidak ikut serta dalam pengawasan  kejahatan HAM  karena bukan hanya pemerintah tapi tanggung jawab kita semua guna menyelamat kan sesame manusia partisipasi masyarakat dapat di wujudkan kan melalui hal berikut ini:

1.       Menyampaikan pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada lembaga yang berwenang

2.       Masyarakat juga dapat berperan langsung dalam mengenai kebijkan yang berkaitan tentang hak asasi manusia

3.       Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan komnas ham  untuk meneliti, member pendidikan dan memeberikan informasi yang jelas kepada seluruh lapisan masyarakat

 

Demi terlahirnya dunia yang adil dan damai tanpa ada pelanggaran ham dunia ini akan tercipta dengan baik dan menjadi orang baik ini lah yang dicita-cita kan oleh banyak umat manusia dan kita harus nya sadar bahwa para HAM ini sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, peran paraaktivis ham ini juga mulai banyak tentang penting nya HAM semoga tulisan ini dapat mengubah pemikiran orang-orang utuk berbuat baik tanpa planggaran ham demi tercipta nya cita-cita kita bersama

 

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun