Mohon tunggu...
Lilik Bagus
Lilik Bagus Mohon Tunggu... -

Blogger

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Natal dan Fatwa Haram Mengucapkan "Salam Natal" bagi Muslim

21 Desember 2014   22:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:47 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

gambar: istanamusik.mywapblog.com Perayaan Natal bagi umat Kristiani adalah memperingati kelahiran Yesus. Tentu hal ini begitu penting bagi mereka. Setiap awal Desember mulai terlihat pernak-pernik Natal. Pohon Natal, topi ala Santa Klaus dan lain-lain. Kegembiraan mereka tidak bisa disembunyikan lagi. Antusias umat mempersiapkan perayaan Natal terlihat jelas. Namun, ada masalah yang justru timbul dan menjadi perdebatan di tengah kegembiraan mereka. Ya, sudah menjadi rahasia umum, bahwa haram hukumnya mengucapkan salam Natal bagi Muslim melalui fatwa. Ada 2 penafsiran penting yang bisa kita ambil dari fatwa tersebut. Pertama, ucapan salam natal yang haram. Kedua, orang yang mengucapkan salam natal menjadi haram. Tidak perlu bertele-tele, fatwa tersebut juga menyebabkan 2 hal: Pertama, terjadi perdebatan antar sesama muslim yang pasti akan terulang lagi setiap natal tiba (pro dan kontra). Kedua, renggangnya persaudaraan/kekeluargaan justru terjadi di kalangan kaum awam baik muslim maupun kristen. Seperti kita tahu, dalam sebuah keluarga, belum tentu agamanya sama. Apa yang Anda pikirkan? Nah, Umat Kristen sendiri seharusnya tidak ambil pusing dengan adanya fatwa tersebut. Toh Natal tetap diperingati setiap tanggal 25 Desember tiap-tiap tahun. Selamat Natal 25 Desember 2014 bagi umat Kristiani di seluruh Nusantara. God bless.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun