Mohon tunggu...
Gde Maha Agung
Gde Maha Agung Mohon Tunggu... Mahasiswa

hobi saya adalah bermain sepak bola/futsa, membuat desain, dan gym

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Bali Perketat Pengelolaan Hutan Lindung

14 Oktober 2025   13:37 Diperbarui: 14 Oktober 2025   13:36 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

DENPASAR, 12 Oktober 2025 -- Pemerintah Provinsi Bali menegaskan langkah tegasnya dalam menjaga kelestarian hutan lindung di tengah pesatnya pembangunan wilayah. Melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH), pemerintah mengingatkan seluruh pemegang izin pengelolaan hutan agar menjalankan kegiatan dengan tanggung jawab dan berlandaskan prinsip konservasi.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga hutan agar tetap berfungsi sebagai paru-paru hijau yang menopang kehidupan masyarakat Bali. Pemerintah menilai bahwa hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi juga penyangga ekosistem yang penting untuk keberlanjutan air, udara, dan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, setiap izin pengelolaan yang diberikan harus digunakan secara bijak dan sesuai tujuan sosial serta lingkungan.

Melalui surat edaran resmi, pemerintah menetapkan sejumlah aturan penting. Setiap kegiatan di kawasan hutan wajib mengacu pada Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang sudah disetujui sebelumnya. Segala bentuk kegiatan di luar rencana dianggap pelanggaran dan dapat menimbulkan sanksi administratif.

Bagi masyarakat yang mengelola lahan di kawasan hutan, pemerintah mewajibkan penerapan sistem wanatani atau agroforestry. Dalam sistem ini, paling sedikit 60 persen dari total tanaman yang ditanam harus berupa jenis kehutanan atau Multi Purpose Tree Species (MPTS). Ketentuan tersebut dibuat agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga dan hutan tidak kehilangan fungsi ekologisnya.

Selain itu, pemerintah melarang keras praktik pemindahtanganan, penyewaan, atau pengalihan izin pengelolaan hutan kepada pihak lain. Kawasan perhutanan sosial tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan komersial pribadi yang dapat merusak tujuan awal program, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Pengetatan aturan ini menjadi wujud nyata keseriusan pemerintah dalam mengawal program perhutanan sosial agar tetap berjalan di jalur yang benar. Pemprov Bali berharap langkah ini dapat menumbuhkan kesadaran bahwa menjaga alam bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Dengan kolaborasi dan kepatuhan terhadap aturan, keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian alam dapat terus terjaga di Pulau Dewata.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun