Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Data SIM Card Bocor: 2 Aturan Kominfo Ini Bisa Dimanfaatkan Hacker

3 September 2022   14:34 Diperbarui: 3 September 2022   15:07 921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebocoran data kembali terjadi. Kali ini "giliran" 1.3 milyar data registrasi SIM card prabayar yang mengalami kebocoran. Kebocoran data kali ini diketahui setelah akun Bjorka menjualnya melalui forum Breached.to. Data SIM Card sebesar 87 GB yang dijual itu meliputi NIK, nomor ponsel, provider telekomunikasi, dan tanggal registrasi.

Dari 1.3 milyar data yang berhasil digondol, Bjorka baru memajang 1.5 juta data sebagai sampel. Akun anonim itu membandrol data curiannya dengan harga Rp 700 juta yang ditransaksikan dengan menggunakan mata uang kripto.

Kominfo tak Miliki Aplikasi Penyimpan Data Registrasi SIM Card Prabayar

Gegara kasus kebocoran daya ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menjadi bulan-bulanan netizen dalam beberapa hari terakhir. Tagar #TuntutKominfo pun menjadi trending pada 3 September 2022.

Melalui Siaran Pers No. 377/HM/KOMINFO/09/2022 Tentang Pernyataan terkait Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia, Kominfo telah meluruskan tuduhan bahwa kementerian yang saat ini dipimpin oleh Johnny G Plate itu sebagai biang keladinya.   

Dalam siaran pers yang diunggah Kominfo.go.id pada 1 September 2022 itu, Kominfo menyatakan " ... telah melakukan penelusuran internal. Dari penelusuran tersebut, dapat diketahui bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar". 

Ditegaskan juga bahwa berdasarkan pengamatan atas penggalan data yang disebarkan oleh akun Bjorka tidak berasal dari Kementerian Kominfo.

Kendati demikian, masih dalam siaran persnya, Kominfo tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sumber data dan hal-hal lain terkait dengan dugaan kebocoran data tersebut.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penelusuran internal. Dari penelusuran tersebut, dapat diketahui bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar," ungkap pihak Kominfo melalui keterangan resmi kepada KompasTekno pada 1 September 2022. 

Dari Pengamat Telekomunikasi: Data Registrasi SIM Card Diduga dari "Gudang" Penyimpanan Dukcapil?

Pada 2016, Kominfo menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Peraturan yang kemudian diubah pada 2017 ini mewajibkan masyarakat untuk mendaftarkan kartu prabayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun