Karenanya, dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat digunakan dalam kasus Jiwasraya.Â
Sebab, pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".
Dakwaan tersebut bisa dimentahkan karena jaksa pastinya tidak bisa membuktikan bahwa keuangan PT Jiwasraya adalah keuangan negara. Kemudian jaksa pun tidak akan sanggup membuktikan kerugian yang dialami Jiwasraya dapat merugikan perekonomian negara.
Membaca arah dakwaan jaksa, hanyalah pepesan kosong belaka. Ujung-ujungnya para terdakwa bakal divonis bebas lantaran jaksa sama sekali tidak sanggup membuktikan dakwaannya.