Mohon tunggu...
Gardena Puteri
Gardena Puteri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jangan Salah, Ini Perbedaan UMR, UMP, dan UMK!

28 September 2018   16:57 Diperbarui: 5 November 2020   14:44 11248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: kompas.com

Anda pasti sudah sering mendengar istilah Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), namun Anda tahu tidak apa perbedaan ketiga upah minimum tersebut?

Sebenarnya istilah Upah Minimum Regional (UMR) sudah tidak berlaku lagi, sudah diganti menjadi  Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, dijelaskan jika:

  1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
  2. Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
  3. Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.

UMP (Upah Minimum Provinsi) ini ditetapkan oleh gubernur. Upah Minimum Provinsi ini ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November.

Selain menetapkan UMP, gubernur juga bisa menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota dan untuk UMK ini  ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP. Penetapan besaran UMK ini harus lebih besar dari UMP.

Lalu mana yang menjadi acuan, UMP atau UMK?

Berdasarkan informasi yang dilansir hukumonline.com (16/05/18), secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maupun Permen Upah Minimum memang tidak disebutkan mana yang menjadi acuan dalam menentukan upah minimum.

Namun jika Anda lihat dari kedua pengertian upah minimum tersebut terlihat jika ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, jika di kabupaten atau kota di provinsi tersebut belum ada ketentuan mengenai UMK masing-masing kabupaten atau kota.

Jadi UMP (Upah Minimum Provinsi) digunakan oleh kota atau kabupaten yang belum bisa menetapkan standar UMK atau belum ada dewan upah, sehingga UMP menjadi acuan untuk pemberian upah kepada karyawan.

Sedangkan, jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK maka yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK.

Sebenarnya upah minimum tidak hanya ada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) saja namun ada juga Upah Minimum Sektoral Provinsi  (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dijelaskan jika:

  • Upah Minimum Sektoral Provinsi yang selanjutnya disingkat UMSP adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
  • Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMSK adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.
  • Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun