Mohon tunggu...
HumasKanwilKemenkumhamSulteng
HumasKanwilKemenkumhamSulteng Mohon Tunggu... Operator - PENGELOLA KEHUMASAN KEMENKUMHAM

Komunikasi dua arah Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

CPNS Kanwil Kemenkumham Sulteng Dibekali Pengetahuan Keimigrasian

7 Mei 2024   17:46 Diperbarui: 7 Mei 2024   17:59 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palu, 7 Mei 2024 - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni. Salah satunya melalui pemberian materi keimigrasian oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Hazairin Satoto.

Dalam sesi yang berlangsung penuh semangat, Arief Hazairin Satoto menyampaikan esensi Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 28 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM, menjadi landasan utama bagi pemahaman struktural CPNS.

humas
humas

Tidak hanya itu, pemahaman tentang tugas dan fungsi keimigrasian, serta peranannya dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, juga menjadi sorotan dalam materi yang disampaikan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap CPNS yang kami latih memiliki pemahaman yang mendalam tentang divisi keimigrasian dan peranannya dalam menjaga integritas negara," ujar Arief Hazairin Satoto dengan antusias.

humas
humas

Tak lupa, jenis-jenis paspor juga menjadi poin penting yang disampaikan dalam materi. Hal ini menunjukkan komitmen penuh Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam mempersiapkan para CPNSnya dengan pengetahuan yang komprehensif.

Selain materi-materi yang telah disebutkan sebelumnya, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng, Arief Hazairin Satoto, juga menyampaikan materi tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada CPNS tentang dasar hukum keimigrasian di Indonesia.

UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian merupakan landasan hukum utama bagi penyelenggaraan keimigrasian di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait keimigrasian, seperti Lalu lintas, Pengawasan, Pemberian izin tinggal, Penyelenggaraan pelayanan keimigrasian dan Penegakan hukum keimigrasian.

humas
humas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun